Jakarta-b-oneindonesia—Seorang WNI yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso meninggal dunia diduga akibat terinfeksi virus corona jenis baru (COVID-19). Ia merupakan pasien yang melakukan kunjungan ke Singapura.
“Pasien yang meninggal kondisinya memang jelek, pakai ventilator,” kata Direktur Utama RSPI SS Mohammad Syahril di Jakarta, Jumat (06/03/2020).
Pasien ini memiliki riwayat hipertensi selain indikasi sesak napas dan demam, saat dirujuk dari Rumah Sakit Swasta ke RSPI Sulianti Saroso, kondisi pasien juga sudah menggunakan alat bantu pernapasan (ventilator).
Pasien yang meninggal tersebut seorang perempuan berusia 65 tahun, diketahui sudah dirawat selama sepekan di RS Swasta. PDP tersebut juga diduga memiliki komplikasi penyakit lainnya.
Syahril mengatakan pihak Penelitian dan Pengembangan (Litbang) masih melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan meninggal karena Virus Covid-19 atau penyakit lainnya tersebut.
“Hasil pengecekan akan diumumkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Syahril.
PDP yang meninggal itu diketahui dirujuk ke RSPI Sulianti Saroso pada Rabu (04/03/2020) dan langsung dibawa ke ruang khusus isolasi berisikan ventilator karena kondisinya yang kurang baik saat dirujuk.
Pasien meninggal tersebut masuk kategori PDP karena memiliki riwayat perjalanan dari Singapura, namun Syahril mengonfirmasi bahwa pasien tidak mengalami kontak langsung dengan dua warga Indonesia yang sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 sehingga belum kuat dugaan terpapar virus corona.
“Dia memiliki anak di Singapura, tapi bukan kontak ya dengan yang positif,” kata Syahril.
Pasien meninggal dunia tersebut kini sudah dimakamkan oleh keluarganya setelah sebelumnya pihak medis RSPI memberikan alat-alat khusus sehingga tidak akan menularkan penyakit.
Pasien dalam pengawasan (PDP) di RSPI Sulianti Saroso saat ini berjumlah sembilan orang.
“Jadi totalnya sembilan,” ujar Mohammad Syahril.
Ia mengatakan dari sembilan orang yang dirawat saat ini, tujuh orang di antaranya adalah pasien kontak langsung dengan pasien positif kasus 1 dan 2.
Kementerian Kesehatan membagi empat istilah penyebutan dalam penanganan virus corona, yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), “suspect” dan “confirm”.
ODP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke negara Indonesia dari negara yang terkonfirmasi di wilayahnya terjadi penularan COVID-19.
Semua orang yang datang ke Indonesia, apapun kewarganegaraannya manakala berasal dari negara yang dipastikan penularan dari orang ke orang positif kuat yaitu China, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia, Italia dan Iran, dimasukkan orang ini sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Orang dalam pemantauan tersebut, bisa saja tidak sakit. Namun, Pemerintah melakukan pemantauan cepat (tracking).
Jika ODP menunjukkan gejala sakit sesuai dengan COVID-19 seperti demam dan sesak napas, maka statusnya naik menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
PDP adalah mereka yang menunjukkan gejala influenza ringan hingga berat. Bila ODP ini mengalami sakit gejala influenza, batuk, panas, sesak, maka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ini harus betul-betul diperlakukan dengan baik karena sudah jadi pasien.
Adapun pertanyaan pertama yang ditanya kepada PDP adalah apakah ada riwayat kontak dengan yang positif COVID-19, kalau ada dan kuat, maka dia ditempatkan sebagai “suspect” COVID-19.
Selanjutnya, pasien “suspect” COVID-19 akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. Jika hasilnya positif, maka pasien “suspect” tadi menjadi “confirm” COVID-19.