Jakarta, b-Oneindonesia – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terima aduan dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Abdi Negara Indonesia (FKANI) terkait permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS.
Sebelumnya, BAP telah menerima surat pengaduan dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Abdi Negara Indonesia (FKANI) terkait penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur/Walikota/Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Rapat dengan Dewan Pimpinan Pusat FKANI untuk memperoleh informasi dan data yang komprehensif yang dapat dijadikan acuan dalam menentukan langkah dan upaya selanjutnya sesuai dengan fungsi dan tugas BAP DPD RI,” kata Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang saat membuka RDP, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (9/11/22).
Perwakilan DPP FKANI Muhammad Irpan menyampaikan terkait dugaan diperlakukan sewenang-wenang dan diskriminatif oleh Gubernur/Bupati/Walikota di 15 Provinsi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah terhadap 116 orang yang telah diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menginginkan agar bisa diangkat kembali menjadi PNS kepada BAP DPD RI.
“Bahwa kebijakan pemberhentian berlaku tidak merata secara nasional, masih ada kepala daerah tidak melakukan sanksi kepada pegawai. Selain itu, 3 tahun ke belakang kami sudah ke PTUN, banding, kasasi, kami perwakilan dari 34 provinsi datang ke DPD menjadi jalan terakhir kami mencari keadilan,” tukas Irpan.
Fungsi BAP yakni menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat terkait dengan korupsi dan maladministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah yang lintas Komite. BAP DPD RI akan melihat sisi apakah masalah yang dialami para PNS tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua BAP Mirati Dewaningsih menyatakan terkait kasus-kasus pemberhentian ASN yang terkait kasus korupsi dan administrasi yang ada di setiap daerah dan banyak menjadi perdebatan.
“Jika memang masih bisa diaktifkan kembali, apakah sudah mengajukan prosedur pengajuan kembali menjadi PNS ke BKN sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BAP Arbiza Nilawati mengungkap untuk menggali permasalahan ini BAP butuh dukungan data, perlu cepat untuk dapat diklasifikasikan menjadi bahan kami sebelum memanggil pihak terkait.
“Data dukung itu penting, kami akan mendalami lebih lanjut dan merumuskan tindaklanjut berikutnya,” ucapnya.
Pada saat yang sama, Wakil Ketua BAP Bambang Sutrisno menambahkan bahwa BAP bisa langsung memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat untuk duduk bersama dan bisa menghasilkan solusi.
“BAP bekerja mencari solusi terbaik, tujuannya untuk kebaikan, harapan saya langsung kita panggil pihak terkait dan yang bersengketa agar segera ada titik temu,” pungkas Bambang.
Pengadu dari Papua Barat Markus IEK menambahkan akibat SKB tersebut membuat Kepala daerah takut kena sanksi dan melakukan tindakan pemberhentian kepada ASN.
“Kami minta SKB 3 menteri ini dianulir, karena melanggar UU dan merampas hak asasi, kami harap BAP dapat mengakomodasi dan memberikan jalan keluar bagi kami untuk mendapatkan keadilan,” harapnya.