Pengacara Terdakwa Yohan Suryanto Bantah Terima Uang: “Orang yang Bertindak Kotor, Klien Cuma Cuci Piring di Kasus BTS”

Jakarta, b-Oneindonesia – Pengacara tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto, Benny Dhaga, menyatakan bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terhadap kliennya. Sebab, Benny mengatakan kliennya tidak bersalah. Menurut dia, kliennya hanya ‘cuci piring’ di kasus tersebut.

“Kalau kita mendengar dakwaan tadi ada 2 dakwaan, satu dakwaan primer dan satu subsider. Dua dakwaan itu sama sekali tidak menyentuh pokok persoalan di mana klien kami Pak Yohan disebut sebagai orang yang membuat kajian bersifat fiktif itu tidak disebutkan di sana,” kata Benny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

“Tetapi, di dalam dakwaan itu, terperinci jelas dan terang disebutkan di sana bahwa siapa yang menandatangani SK itu dari pihak Hudev UI sehingga kami pun menjadi keberatan dan mempertanyakan kepada teman-teman, rekan-rekan di Kejagung posisi Hudev UI itu seperti apa karena di dalam keterangan tadi diberikan di sana saat pembacaan dakwaan itu tidak disebutkan secara spesifikasi apa peran Pak Yohan, hanya disebutkan terkait penerimaan uang sebesar Rp 400 juta,” sambungnya.

Benny mengatakan, dalam dakwaan, jaksa menyebutkan terdakwa Yohan menerima uang Rp 400 juta, tetapi melalui Hudev UI, bukan melalui Bhakti Kominfo. Ia menganalogikan kliennya hanya seperti cuci piring, yaitu orang lain yang bertindak kotor, tetapi kliennya yang mencuci piring.

“Pertanyaannya adalah jaksa pada saat menyusun dakwaan baik sifatnya primer atau dakwaan subsider kenapa tidak dimasukkan di situ bahwa pemberian uang sesuai dengan SK itu adalah yang diberi dari Bakti Kominfo kepada Hudev. Harusnya kalau misalnya itu didakwakan kepada Pak Yohan, aliran uang diterima klien saya oleh terdakwa Pak Yohan Suryanto faktanya itu tidak terjadi,” ujarnya.

“Sehingga dari dakwaan yang dibacakan tadi, buat kami itu dakwaan sumir, dakwaan abu-abu dan sudah tepat kami buat keputusan untuk melakukan eksepsi. Itu pendapat kami,” sambungnya.

Selain itu, Benny mengaku akan mengajukan eksepsi. Sebab, menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum adalah dakwaan kabur, dakwaan tidak tepat, tidak sesuai, error in personal.

“Karena siapa yang menerima uang, siapa yang melakukan penandatanganan kerja sama, SK, kontrak lalu kepada siapa itu yang bertanggung jawab SK,” katanya.

“Pertanyaannya, kalau bahasa-bahasa yang paling simpel adalah terdakwa Yohan Suryanto ini hanya seperti orang yang mencuci piring, tapi ada yang makan, tapi Pak Yohan yang cuci piring. Nah ini yang harus kami urai, dan kami akan jelaskan pada saat eksepsi nanti di nota keberatan kami,” ujarnya.

Dakwaan Terhadap Yohan Suryanto

Sebelumnya Yohan didakwa bersama sama dengan Menkominfo nonaktif Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Yohan disebut menerima uang sebesar Rp 400 juta di dalam dakwaan.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terdakwa Yohan Suryanto sebesar Rp 453.600.800,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa Yohan Suryanto diminta oleh Anang Achmad Latif untuk bertindak sebagai tenaga ahli pada Bakti. Selanjutnya, terdakwa Yohan Suryanto menggunakan Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sebagai Lembaga Konsultan dalam Pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 secara tidak sah karena tanpa melalui proses pemilihan jasa konsultan.

Jaksa menyebutkan Yohan Suryanto telah melakukan rekayasa dalam penyusunan Kajian Teknis Sementara Pendukung Lastmile Projet tahun 2021 antara lain Owner Estimate (OE) untuk proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada 2021 sampai 2022, yang disusun berdasarkan data yang tidak valid tanpa disertai kajian yang mendalam antara lain dengan tidak melakukan survei harga pasar, yang selanjutnya pada 7 Oktober 2020 Elvanno Hatorangan selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) menyampaikan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan menggunakan Hasil Kajian Teknis Sementara Pendukung Lastmile Project 2021, sedangkan Hasil Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 yang dibuat oleh Hudev UI baru terbit pada Desember 2020 (backdate).

Jaksa mengatakan terdakwa Yohan Suryanto dengan cara manipulatif telah memasukkan daftar nama tenaga ahli yang dilampirkan dalam dokumen kerangka acuan kerja (KAK) pada Pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tanpa sepengetahuan para tenaga ahli yang namanya dicantumkan tersebut, dengan tujuan memenuhi persyaratan administrasi secara proforma (formalitas) bagi terdakwa Yohan Suryanto agar dapat melaksanakan pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 pada Bakti.

Jaksa menambahkan, terdakwa Yohan Suryanto, selain bertindak sebagai tenaga ahli yang menyusun Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, pada kenyataannya menjabat Direktur PT Rambinet Digital Network selaku subkontraktor melalui konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) pada paket 4 dan paket 5 dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada 2021 sampai 2022 percepatan program pembangunan BTS 4G di 7.904 desa/kelurahan 3T (terluar, terdepan, tertinggal).

“Terdakwa Yohan Suryanto baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Anang Achmad Latif, Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali dalam proses pengadaan proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, paket 2, paket 3, paket 4, dan paket 5 pada Bakti Kominfo RI telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor secara tidak sah dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan sebelum diumumkannya lelang untuk pengadaan proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kominfo RI tersebut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *