KETUA FRAKSI PD EDHIE BASKORO YUDHOYONO : PEMERINTAH HARUS PRIORITASKAN ANGGARAN UNTUK KESELAMATAN RAKYAT

Jakarta, b-Oneindonesia – Rapat Banggar DPR-RI Senin (4/5/2020), Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR-RI Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan bahwa penyelamatan nyawa dan kesehatan rakyat dari ancaman Covid-19 dan menyelamatkan atau memulihkan perekonomian nasional harus menjadi prioritas pemerintah. Untuk itu Ibas mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat aturan khusus sebagi dasar hukum dalam kondisi “darurat” (emergency), dengan tujuan agar tugas Pemerintah bukan hanya efektif tetapi juga sah secara hukum

Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Demokrat (FPD) terkait Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Melalui pandangan yang disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI, di Jakarta (4/5/ 2020) ini, FPD menyetujui penerbitan Perppu dengan sejumlah catatan kritis.

Menurut FPD, Perppu Nomor 1 tahun 2020 memiliki cakupan luas dan materi yang tidak satu rumpun. Terlihat jelas, Perppu ini menggabungkan aturan pembiayaan penanganan dampak Covid-19 dengan aturan penanggulangan stabilitas sistem keuangan yang esensi aturannya berbeda.

‘’Karena lebih tepat jika Perppu yang diterbitkan tidak terkesan ‘’Sapu Jagat’’. Akan lebih tepat jika diterbitkan dalam 2 atau 3 Perppu. Salah satu Perppu yang pernah direkomendasikan FPD adalah agar pemerintah mengajukan APBN-Perubahan (APBN-P) 2020 dalam bentuk Perppu,’’ demikian pandangan yang dibacakan Ketua FPD Edhie Baskoro Yudhoyono.

Sebagai catatan kritis, FPD menyampaikan bahwa dalam Pasal 2 Ayat 1 diatur dan ditentukan fleksibilitas defisit anggaran di atas 3% dari PDB sampai dengan tahun 2022. Artinya pemerintah bisa menetapkan angka defisit anggaran sebesar apapun, tanpa dibatasi.

Karenanya FPD menyarankan agar besarnya defisit ini benar-benar “sebatas yang diperlukan” dan alokasi anggarannya benar-benar mengarah pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang merosot akibat pandemi Covid-19. Saran konkret FPD dalam hal ini antara lain, pemerintah harus lebih fokus pada program dan stimulus yang menghasilkan multiplier effect langsung terhadap ekonomi masyarakat. Kelompok kelmpok masyarakat miskin, termasuk yang kehilangan pekerjaan merupakan pihak paling rentan dan harus diprioritaskan dalam hal ini.

FPD juga menyarankan pemerintah fokus pada penyempurnaan mekanisme dan administrasi data bantuan sosial (bansos), BLT, PKH, dan skema jaring pengaman sosial lainnya agar tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih.
Realokasi anggaran baik pusat maupun daerah, harus benar-benar tepat. Juga disarankan, penundaan bahkan jika perlu, pembatalan proyek-proyek pembangunan beranggaran besar dan termasuk proyek infrastruktur yang bukan prioritas

‘’Saat ini selamatkan terlebih dahulu nyawa manusia, nanti kita lanjutkan lagi pembangunan yang serba benda.’’

FPD juga menekankan pentingnya kesalahan program dan penyalurannya akan berakibat serius pada masyarakat. Bukan membantu, malah bisa memberatkan dalam proses recovery ekonomi Indonesia pasca berakhirnya Covid-19.

FPD berharap pemerintah benar-benar memiliki disiplin dan fokus yang tinggi dalam penggunaan anggaran, atau uang rakyat, agar bisa kita capai tujuan jangka pendek, tanpa mengabaikan tujuan jangka menengah dan jangka panjang.

Terkait imunitas penyelenggara negara dalam menjalankan Perppu yang dijelaskan Pasal 27 ayat 2, FPD mengingatkan bahwa 18 Desember 2008 lalu DPR RI pernah menolak Perppu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang dinilai memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara negara. Jika sekarang aturan tersebut diajukan kembali dan disetujui, maka akan menimbulkan inkonsistensi. Di atas itu, FPD tetap mengedepankan pentingnya penyelenggara negara melakukan kewajibannya dengan tetap adil, amanah, jujur, menjunjung tinggi akuntabilitas dan menjalankan “good governance”.

FPD mengingatkan agar Perppu No.1 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan Undang Undang 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku. Perubahan APBN, bagaimanapun harus dibahas secara bersama antara Presiden dan DPR RI.

FPD akan selalu menjadi bagian dari solusi, dan tidak sedikit pun berniat menghambat rancangan perubahan APBN yang diajukan pemerintah. Dalam situasi ini, dukungan DPR RI kepada pemerintah sangat penting. FPD sangat memahami hal ini.

Di akhir pandangan, Ketua FPD—mengajak pemerintah dan semua pihak menyelamatkan rakyat dari ancaman Covid-19. ‘’Dan mari kita selamatkan pula ekonomi Indonesia, harapan rakyat perjuangan bagi Demokrat,’’ ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *