Perppu Corona Langsung Disahkan Jadi Undang-Undang, Kondisi Saat ini Memerlurkan Keputusan yang Cepat, Jawaban Menkumham Yasonna Laoly

Jakarta, b-Oneindonesia – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

“Jadi pembahasan Perppu Nomor 1 ini sudah melalui prosedur yang sesuai Undang-undang MD3 dan sesuai pula dengan tata tertib DPR,” kata Yasonna usai sidang uji materi Perppu 1/2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).

Menteri dari Partai PDI Perjuangan itu menjelaskan, perppu yang memiliki urgensi seperti pandemi Virus Corona ini memang harus segera disahkan menjadi undang-undang.
Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, kata Yasonna, perppu harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan berikutnya, bukan dalam masa sidang berikutnya. Sebab, persidangan dan masa sidang berikutnya merupakan dua hal yang berbeda.

“Jadi ‘masa sidang’ berbeda dengan ‘persidangan berikutnya’. DPR masuk masa sidang diterima dibacakan, di persidangan berikutnya diketok oleh DPR, masa sidang nanti beres reses, ini masa sidang,” jelasnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, beberapa kondisi yang dirasakan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini menyebabkan pemerintah dan DPR cepat mengesahkan Perppu Nomor 1/2020 menjadi Undang-undang Nomor 2/2020.

“Faktanya hari ini kita bersidang menggunakan masker dan sarung tangan ini pasti situasinya tidak biasa, jadi kita nanti tetap akan memberikan fakta dan bukti bahwa situasi yang kita hadapi ini adalah sesuatu yang sangat luar biasa,” tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, dalam sidang uji materi Perppu Nomor 1/2020, kuasa hukum Amies Rais dkk, Zaenal Arifin Husein mempertanyakan proses pengesahan perppu ini menjadi undang-undang yang sangat cepat dan langsung diketok sah oleh Ketua DPR Puan Maharani tanpa mempertimbangkan suara fraksi PKS yang menyatakan keberatan.

“Kami menilai sebagai logika Politik. Jadi ketika hukum sudah tercampur dengan logika Politik, ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum,” kata Zaenal Arifin Husein.

Diketahui, permohonan uji materi ini diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Sementara pemohon ketiga Damia Hari Lubis memutuskan untuk menarik gugatan sejak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.
Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.

Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Yasonna sendiri telah menegaskan bahwa Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu.
Dia mengatakan, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.

“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” ujar Yasonna.

“Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *