Komisi III DPR Soroti Buron Surya Darmadi Kabur ke Singapura Bawa Rp 54 T

Jakarta, b-Oneindonesia – Taipan Surya Darmadi menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir. Surya disebut-sebut melarikan diri ke Singapura dengan membawa uang Rp54 triliun dari hasil kejahatan korupsi.

Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menyatakan nilai uang yang dibawa Surya ‘sangat besar dalam sejarah, dan menyita perhatian publik’.

Surya merupakan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Proses hukum ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sejak 2019, lembaga antirasuah memasukkan Surya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, hingga saat ini informasi mengenai perkembangan pencarian yang bersangkutan masih nihil.

Dilansir dari berbagai sumber, Surya pernah tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes yang diterbitkan pada 2018. Nilai kekayaannya ditaksir mencapai Rp20,73 triliun.

Dugaan keberadaan Surya mulai terkuak ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. Korps Adhyaksa memperkirakan Surya sedang berada di Singapura.

“Kita masih mencoba komunikasi. Kita mau koordinasi dengan konsulat sana,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi beberapa waktu lalu.

Kejagung menegaskan proses hukum terhadap Surya tidak tergantung kepada KPK.

“Sementara kita proses masing-masing,” imbuhnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum tersebut sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

Burhanuddin menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan yang merupakan buron KPK.

Dari taksiran awal, negara diklaim mengalami kerugian sebesar Rp 600 miliar per bulan.

Kamis (28/7), tim jaksa penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Salah satu saksi yang diperiksa berinisial JRT disebut mempunyai hubungan keluarga dengan Surya.

Pada Senin (1/8), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Penetapan tersangka Surya termuat dalam surat Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022.

Komentar