Jakarta, b-oneindonesia- Pendiri media komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel terkait persoalan jual-beli gedung di Jakarta Selatan. Atas pelaporan tersebut, Andrew kembali melaporkan balik Titi ke Bareskrim Polri.
“Klien kami telah melakukan pelaporan Polisi pada tanggal 13 November 2019 di Kepolisian republik Indonesia dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim,” ujar kuasa hukum Andrew, Abraham, dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Dikatakan Abraham, laporan dimasukan dengan terlapor Jack Lapian dan Titi. Selain itu pihaknya juga disebut meminta perlindungan hukum.
“Atas laporan ini klien kami juga mengajukan perlindungan hukum. Di mana, terlapor adalah saudara Jack Boyd Lapian dan saudari Titi Sumawijaya Empel,” ujar Abraham.
Kuasa hukum Andrew, Abraham Srijaja menyebut, pelaporan ini dilakukan karena Titi dan Jack telah mencemarkan nama baik Andrew. Dengan menyebut Andrew telah melakukan pemalsuan dan tindak pencucian uang.
“Terkait dengan kata-kata, ‘kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang’. Tentunya sebagai penegak hukumpun, tidak boleh menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana,” ujar Abraham.
“Karena perbuatan pidana itu didasasari mens rea (sikap batin pelaku saat melakukan) dan actus reus (kejahatan yang dilakukan) yang tentunya mens rea-nya adalah untuk mencelakakan klien kami,” sambungnya.
Abraham menilai pelaporan kedua yang dilakukan Titi terhadap Andrew seharusnya tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan, Andrew dinyatakan tidak bersalah dalam hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Laporan polisi yang kedua ini (yang diajukan Titi) untuk perkara yang sama tapi dilaporkan ke Ditreskrimsus PMJ, yang dimana laporannya adalah 263 dan TPPU pasalnya sama. Sedangkan 263 yang dimaksud di Ditreskrimum sudah dinyatakan tidak bersalah,” kata Abraham.
Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.
Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi. Terakhir, pelapor mengetahui sertifikatnya diagunkan ke sebuah bank. Pelapor merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya pada Mei 2019.