Jakarta – b-oneindonesia- DPR tengah mengkaji revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Salah satu poin yang akan dikaji ialah bahwa anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Wacana ini akan turut dibahas selain evaluasi pelaksanaan pilkada langsung yang belakangan mencuat. “Itu sedang dibahas semua,” kata Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan ada usulan dari partai-partai di daerah.
Mereka menginginkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disamakan dengan kepala daerah inkumben dalam hal tak perlu mundur jika ingin maju di pilkada. “Soal ASN sama juga, apakah harus mundur atau tidak,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Doli, ada pula yang menyarankan agar ketentuan ASN tak perlu mundur saat maju pilkada ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri. Namun, ada pula yang meminta agar aturan untuk TNI/Polri dibedakan dengan ASN. “Ada yang bilang beda dong, karena ASN punya hak memilih sementara TNI/Polri tidak,” kata Doli.
Dalam UU Pilkada disebutkan seorang anggota DPR atau DPRD harus mundur dari posisinya jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah. Beberapa anggota DPR yang mundur lantaran maju sebagai calon kepala daerah di antaranya TB Hasanuddin (Pilgub Jawa Barat 2018), Benny K. Harman (Pilgub NTT 2018), dan Ida Fauziyah (PilgubJawa Tengah 2018).