Jelang Putusan MK, Prabowo Anggap Tuduhan Politisasi Bansos Tak Mendasar

Jakarta, B-Oneindonesia – Capres Prabowo Subianto menyebut dugaan penyalahgunaan paket bantuan sosial serta pengerahan aparat penegak hukum dalam pemenangannya di Pilpres 2024 yang dilayangkan kepadanya sebagai tuduhan yang kejam dan tak mendasar.
Ia menyampaikan itu saat meminta pendukungnya untuk membatalkan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Prabowo-Gibran dalam memenangkan kontestasi demokratis ini di mana kami dituduh menggunakan cara-cara yang curang dengan menggunakan bansos, maupun aparat penegak hukum. Kita sadari bersama bahwa itu adalah tuduhan yang tidak mendasar,” kata Prabowo dalam rekaman video yang disebar.

Prabowo memahami tuduhan itu pun memantik respons yang beragam dari para pendukungnya bersama cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Namun, ia meminta kepada seluruh pendukungnya untuk senantiasa menahan diri dan tak terprovokasi guna terus menjaga situasi agar tetap sejuk dan tentram.

Prabowo pun menekankan kemenangan di Pilpres 2024 kemarin sebagai hasil proses demokrasi yang diperoleh secara sah dan merupakan hasil kerja keras seluruh elemen pendukung.

“Hal ini tidak berarti bahwa kita lemah, tidak. Justru orang yang kuat adalah orang yang dapat mengendalikan perasannya pihak yang kuat adalah pihak yang bisa menahan diri,” ucap dia yang kini masih menjabat Menteri Pertahanan RI itu.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Paslon nomor urut 2 itu dinyatakan menang satu putaran usai unggul di 36 provinsi.

Dua paslon lain di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat surat keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran ke MK.

Dalam permohonan ke MK, mereka mendalilkan kemenangan Prabowo-Gibran itu tak lepas dari praktek politik gentong babi berupa bombardir paket bansos oleh pemerintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gibran diketahui sebagai putra sulung Jokowi.

Kini proses persidangan di MK masih berjalan dan telah memasuki tahap akhir. Hakim konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan perkara hasil sengketa Pilpres 2024 itu pada Senin (22/4) mulai pukul 09.00 WIB.

Komentar