Ikatan Notaris Indonesia (INI) Respon Soal Tersangka Notaris Terseret Mafia Tanah

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) akhirnya merespon terkait tersangka notaris terseret kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus mafia tanah yang tengah menjerat keluarga dari artis Nirina Zubir tidak melibatkan satu orang saja. Menurut Tubagus, banyak profesi terlibat, salah satunya notaris.

“Hampir 99,9 persen kasus mafia tanah melibatkan banyak profesi. Kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, tapi melibatkan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris,” kata Tubagus.

Tubagus mengungkap, notaris berperan penting dalam peralihan hak atas objek tidak begerak.

Kemudian, ada empat hal yang menjadi konsen saat peralihan sertifikat tanah kepada seseorang.

“Pertama karena jual beli, kedua karena hibah, ketiga karena waris, keempat putusan pengadilan,” jelas Tubagus.

Tubagus merinci, notaris terkadang melakukan praktek yang melanggar prosedur resmi demi mendukung praktek mafia tanah.

Dia mencontohkan, hal paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak dihadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak, sehingga bisa terjadi peralihan hak atas tanah tersebut.

“Jadi pada perkara itu ada yang dipalsukan oleh para mafia tanah melalui peran notaris. Apa saja yang dipalsukan pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi, dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu,” ujarnya.

INI Respons Notaris yang Terlibat Mafia Tanah

Ketum PP INI, Yualita Widyadhari mengungkapkan, jika ada notaris yang terlibat diharuskan mempertanggungjawabkan perbuatannya jika telah menyimpangi UU Jabatan Notaris, apalagi merugikan masyarakat.

“Sebagai organisasi besar di mana anggota kita lebih dari 20.000 seluruh Indonesia tentunya kami sangat menghargai, menghormati proses hukum yang sedang berlaku dan tentunya mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ucap Yualita.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka mafia tanah yang telah menipu dan memalsukan enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu artis Nirina Zubir. Kelima tersangka itu, yakni Riri Khasmita, Edrianto, Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Riri Khasmita merupakan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki. Sementara Endrianto adalah suami Riri. Sedangkan Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan berprofesi sebagai PPAT yang membantu pasangan suami istri itu untuk membalik nama aset-aset miik ibunda Nirina Zubir.

Sekretaris Umum INI, Tri Firdaus Akbarsyah katakan, keterlibatan ketiga notaris tersebut dalam kasus mafia tanah merupakan perbuatan pribadi. Untuk itu, keterlibatan ketiganya tidak dapat dikaitkan dengan INI sebagai organisasi.

“Kalau ada notaris terlibat kasus mafia tanah enggak bisa dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi notaris merupakan komplotan mafia tanah,” kata Tri.

Lebih lanjut dikatakan Tri, “mafia tanah merupakan tindak kejahatan yang terorganisir melakukan perbuatannya menyimpang dari peraturan. Hal tersebut tentu berbeda dengan notaris yang melakukan tugas dan jabatannya sesuai norma atau UU Jabatan Notaris dan KUHAP”.

“Jika terjadi dan itu ada maka itu oknum, enggak bisa kita ngomong lembaganya. Oknum ini akan mendapatkan sanksi dan saya menghormati proses hukum,” ujarnya.

Dijelaskannya, setiap notaris yang melakukan tindak pidana tidak hanya mendapatkan sanksi pidana saja, akan tetapi diberikan sanksi pemberhentian sebagai anggota INI.

“Kami sering memberhentikan notaris karena pelanggaran jabatannya. Jadi bahwa kita organisasi ini melakukan bentuk pembinaan termasuk pemberian sanksi jika ada pelanggaran,” jelasnya.

Kabid Perlindungan Anggota PP INI Agung Iriantoro menyerukan kepada khalayak masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam memilih Notaris.

“Agar tak ada lagi masyarakat yang menjadi korban, sebaiknya saat berurusan dengan Notaris lebih teliti apakah benar yang berhadapan dengannya itu betul-betul Notaris atau hanya sebatas staff Notaris bahkan tidak menutup kemungkinan hanya perantara,” katanya.

Dalam pemberian sanksi terhadap Notaris jika melakukan kesalahan, Agung Irianto menjelaskan semua itu ada mekanisme dimana yang bersangkutan harus disidangkan oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah. Kalau yang sedang terjadi saat ini ada diwilayah Jakarta, berarti yang bersangkutan harus dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah DKI Jakarta, lalu nanti akan disidangkan sampai apakah dia terbukti bersalah atau tidak.

“Jika Notaris itu dinyatakan bersalah di dalam sidang Majelis Pengawas Notaris, makanya Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Sanksi berikutnya juga bisa melalui keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), jika di dalam putusan Notaris tersebut memang bersalah maka bisa dikenai sanksi berupaya pemberhentian dari organisasi Notaris,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *