Tahun 2022, Kejagung Berhasil Tangkap 173 DPO & 95 Buronan Korupsi

Jakarta, b-Oneindonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sepanjang tahun 2022 Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) berhasil menangkap 173 buron, 95 di antaranya merupakan buron kasus korupsi.

“Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan daftar pencarian orang (DPO) periode 1 Januari 2022 s.d 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu 1 januari 2023.

“(DPO yang ditangkap) terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang, buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 78 orang,” sambungnya.

Dari total 173 buronan itu, lanjut Ketut, 65 lainnya ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Dia juga menambahkan jumlah buronan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang.

Sementara itu, Jamintel Kejagung juga telah mengamankan 25 jaksa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Ketut, beberapa penyalahgunaan yang dilakukan itu mulai dari pemerasan hingga penjualan barang bukti.

“Selama periode Januari s.d Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa/pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.

“Rinciannya 9 orang terindikasi pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Ketut menjelaskan sejak dibukanya hotline pengaduan pemberantasan mafia tanah, tercatat sudah 641 laporan sepanjang 2022. 641 laporan itu telah diteruskan penanganannya ke masing-masing kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.

Komentar