Tersangka Mantan Kadisnakerkop UKM Langsung Ditangkap Kejari Kebumen

Kebumen, b-Oneindonesia – Ir Hj Siti Kharisah MM, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Rabu (13/10/2021). Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam, Siti akhirnya ditangkap.

Siti yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kadisnakerkop UKM) Kebumen tahun 2019, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dan atau Penyalahgunaan dalam program yang dilaksanakan Disnakerkop UKM Kebumen pada tahun 2019.

Yang dimaksud dengan program tersebut adalah peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, pengerjaan kegiatan pembangunan Balai Latihan Kerja dan Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Daya Saing Usaha Kecil dan Menengah pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana peningkatan hasil produksi

Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristiawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Budi Setyawan SH MH mengizinkan penahanan terhadap Siti Kharisah.

“SK ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama empat jam dan menjawab 22 pertanyaan. Penahanan ini berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 04/M.3.25/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021,” kata Jaksa Budi bersama Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta SH.

Tersangka, Siti Kharisah, lanjut Budi, ditahan di Polres Kebumen selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak 13 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Budi juga mengatakan bahwa Siti Kharisah sendiri merupakan orang kelima yang ditangkap Kejaksaan Negeri Kebumen tahun ini. Yang pertama adalah Yani Puspitasari pada Kasus PNPM Petanahan. Selanjutnya Giyatmo, Azam Fatoni dan Kasimin tentang Kredit Bermasalah PD BPR BKK Kebumen.

Pemeriksaan tersangka Siti Kharisah didampingi Penasehat Hukum Padang Kusomo SH dari Purwokerto. Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan Kamis (14/10) di Kejaksaan Negeri Kebumen.

“Dalam kegiatan tersebut, Siti Kharisah selain sebagai Pengguna Anggaran juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dan PPSPM dalam beberapa kegiatan,” jelasnya.

Dalam hal ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 i dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHP.

“Penyidik ​​melakukan penangkapan tersangka karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik, yaitu kecurigaan atau ketakutan melarikan diri, mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *