Komisi III DPR Apresiasi Jaksa Agung Tangkap Konglomerat Mafia Migor, Libatkan Dirjen Kemendag, Stanley, Togar Sitanggang & Parulian Tumanggor

Para Pelaku Mafia Migor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA, General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Jakarta, b-Oneindonesia – KEJAGUNG menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga pengusaha swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan jajarannya.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang terang benderang membuka siapa pihak di balik kelangkaan dan kemahalan minyak goreng yang belakangan ini terjadi,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (19/4).

Sahroni tidak menyangka bahwa orang dari kementerian yang telah merugikan rakyat. Ia memberikan apresiasi atas keberanian Kejagung mengungkap kasus ini.

“Sangat menyedihkan dan membuat miris, karena ternyata pelakunya adalah orang di Kementerian Perdagangan itu sendiri yang tindakannya justru merugikan rakyat. Mereka adalah mafia dan oknum yang sebenarnya. Karenanya kami mengapresiasi keberanian dari Kejagung untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

Sahroni berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi mafia lainnya. Ia berharap harga minyak goreng bisa kembali normal.

“Kini, kita jadi tahu siapa saja mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat. Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya supaya buru-buru bertaubat, dan semoga harga minyak goreng bisa segera kembali normal,” jelasnya.

Sebelum Penangkapan, Pimpinan DPR Sudah Menegur Menteri Perdagangan

Sebelumnya dalam rapat kerja di DPR, Lutfi mengaku tidak berdaya melawan mafia yang menyebabkan naiknya harga minyak goreng di Tanah Air dan berdampak pada kelangkaan belakangan ini. Setelah membahas masalah ini dengan Satgas Pangan, imbuhnya, hal tersebut terjadi karena regulasi yang berlaku membuat Kemendag tidak kuat melawan penyimpangan oleh mafia.

Namun demikian, apa yang disampaikan Indrasari melalui Lutfi tidak terbukti. Pada Senin (21/3), Bareskrim Polri sama sekali tidak mengumumkan adanya tersangka penimbunan migor.

Pernyataan Lutfi dan Indrasari pun dikritik Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kala itu. Dasco meminta Lutfi tidak menggembor-gemborkan perihal adanya terduga tersangka penimbun minyak goreng sebagaimana dijanjikannya di DPR. Jika Menteri Lutfi mempunyai bukti yang sudah diserahkan ke Satgas Pangan Polri, pelaku seharusnya sudah ditangkap.

“Ya, kalau kita cek memang ada mafianya, tetapi tidak perlu digembar-gemborkan. Tangkap saja langsung,” ujar Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3).

Profil 3 Mafia Konglomerat Minyak Goreng, Stanley, Togar Sitanggang & Parulian Tumanggor

Mafia minyak goreng membuat masyarakat Indonesia menderita karena ulah mereka.
Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak terkendali karena ulah mafia-mafia ini.

Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA, General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022),

Adapun Indasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022,” kata Burhanuddin,

profil singkat tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng:

1.Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA

Menurut akun LinkedIn-nya, Stanley MA sudah bekerja di Permata Hijau Group selama lebih dari 15 tahun. Ia memulai kariernya di Permata Hijau Group pada Maret 2007 sebagai Staff Auditor.

Kala itu, Stanley ditempatkan di Kota Medan, Sumatera Utara. Setelahnya, pada Agustus 2008, ia ditunjuk menjadi Import & Licenses Supervisor. Di tahun 2011, ia dipindah ke kantor pusat di Jakarta dan menjadi Corporate Affairs Assistant Manager.

Lalu, pada Januari 2017, Stanley menjadi Professional/Assistant Director Corporate Affairs. Sebelum di Permata Hijau Group, ia bekerja di Wilmar International selama satu tahun enam bulan sebagai Internal Auditor.
Ia juga pernah menjaid Inventory Controller di PT Axis Importer Trading pada September 2004 hingga Agustus 2005.

Diketahui, namanya juga tercatat di Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) sebagai Wakil Ketua Bidang Pemasaran dan Promosi.

2. General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang

Togar Sitanggang merupakan lulusan University of Suthern California, Los Angeles, AS bidang Ilmu Komputer. Ia memperoleh gelar Master dari Universitas Sumatera Utara, Medan.

Togar diketahui sudah bekerja di industri kelapa sawit selama lebih dari 20 tahun, dengan berbagai posisi mulai dari penelitian, logistik, perdagangan, hingga mengurus perusahaan.

Menurut LinkedIn-nya, Togar sudah bekerja di PT Musim Mas selama 10 tahun. Ia mengawali kariernya di PT Musim Mas menjadi Senior Manager Corporate Affairs sejak Mei 2012 hingga saat ini.

Togar juga menjabat sebagai General Manager Corporate Affairs sejak Desember 2019 sampai sekarang.

Ia pertama kali terjun ke industri kelapa sawit pada Maret 1993 dengan bekerja di SMART Corp Medan. Lalu, di tahun 1997, ia menjadi Trader di Cargill Indonesia.

Hanya bertahan selama tiga tahun, Togar kemudian pindah ke Bakrie Group pada Januari 2001 dan menjadi VP Commodity Trading.
Setelahnya, ia menjadi Research Analyst di Bunge Agribusiness selama empat tahun 10 bulan, sejak Oktober 2004 hingga Juli 2009.

Togar kembali berpindah perusahaan pada Agustus 2009. Ia memilih ED&F Man Indonesia sebagai tempatnya bekerja.

Di perusahaan ini, ia pernah menjadi Senior Trader dan Country Manager Tropical Oil Division. Pengalamannya di industri kelapa sawit membuat Togar dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada Mei 2015.

Saat ini, namanya tercatat sebagai Wakil Ketua Umum II Urusan Perdagangan dan Keberlanjutan GAPKI.

Ia juga diketahui aktif di asosiasi terkait kelapa sawit, seperti Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Asosiasi Produsen Oleochemicals Indonesia (APOLIN), dan Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).

3. Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor

Diketahui namanya tercatat sebagai Ketua Umum APROBI. Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi di GAPKI.

Langgar Hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng. Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

“Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

“Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti,” jelasnya.

 

Komentar