Jakarta, b-Oneindonesia – Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengungkapkan, seperti beberapa hari sebelumnya, kondisi Lukas saat ini belum membaik.
“Ya seperti itu kondisi Bapak tidak sehat sehingga dipastikan besok tidak bisa datang,” kata Roy saat dihubungi, Minggu (25/9/2022).
Roy mengatakan, besok tim kuasa hukum bersama dengan Juru Bicara Gubernur Papua M Rifai Darus akan menggelar konferensi pers di kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, mereka akan menjelaskan kondisi Lukas yang paling mutakhir. Kemudian, tim kuasa hukum dan Juru Bicara Lukas akan bergerak ke KPK untuk memberikan penjelasan pada penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.
Roy menyebut Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September. Lukas kemudian mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 September.
Dalam surat itu, Lukas diminta menghadap penyidik pada 12 September. Namun, Lukas absen dengan alasan kesehatan
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lukas besok, Senin (26/9/2022).
Lukas disebut mengalami sakit komplikasi antara lain, stroke untuk yang kedua kali, gula, ginjal, dan lainnya. Pada 23 September, kuasa hukum Lukas menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo dan KPK agar kliennya mendapatkan izin untuk berobat di Singapura.
“Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur,” ujar Roy saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
KPK kemudian menyatakan akan memberikan izin tersebut. Meski demikian, Lukas harus tetap menjalani pemeriksaan di Jakarta, di bawah penanganan dokter KPK terlebih dahulu
“Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Penetapan Tersangka Lukas Enembe Tak Lepas dari Agenda Politik Tito Karnavian dan Budi Gunawan
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut dugaan korupsi yang menyandung kliennya tidak terlepas dari upaya kriminalisasi yang dilakukan sejumlah elite dan terkait dengan situasi politik di Papua.
Mereka antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan mantan Kapolda Papua Paulus Waterpauw.
Roy menyebut pada 2017 Lukas diincar dengan proses hukum terkait dana beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri yang diusut oleh Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Padahal pengelolaan dana beasiswa mahasiswa adalah SKPD terkait bukan Gubernur Papua,” kata Roy dalam keterangan resminya, Minggu (25/9/2022).
Mereka melakukan pertemuan di rumah anggota BIN Daerah Papua Brigjen Napoleon. Roy menduga, mereka berencana menggunakan Polri untuk menjegal Lukas Enembe agar tidak kembali mencalonkan diri.
“Agar Gubernur Lukas Enembe tidak maju mencalonkan diri untuk periode ke 2, untuk masa bhakti tahun 2018-2023,” ujar Roy.
Pada pertemuan itu, Budi Gunawan disebut mengajukan surat pernyataan yang memuat 6 kesepakatan.
Salah satu di antaranya adalah kesepakatan bahwa Irjen Paulus Waterpauw menjadi Wakil gubernur Papua, mendampingi Lukas Enembe dalam Pilkada 2018.
Namun, agenda mereka kandas. Paulus gagal mendapatkan dukungan partai politik.
“Karena koalisi partai pada waktu itu menginginkan Lukas Enembe dan Klemen Tinal melanjutkan kepemimpinan Papua pada periode tahun 2018-2023,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menegaskan bahwa kasus Enembe merupakan persoalan hukum yang tidak ada kaitannya dengan persoalan politik.
“Apalagi masalah ini ditangani oleh KPK, tentu ada bukti permulaan yang cukup. Kita ikuti proses hukumnya, di sanalah nanti kita akan dapat menilai mulai dari alat bukti, keterangan saksi, maupun keterangan ahli hingga vonis dijatuhkan,” singkat Wawan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait APBD di Papua.
Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut terdapat kasus lain yang sedang didalami.
Kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan pengelolaan dana operasional pimpinan.
Terkait dugaan gratifikasi, Roy menyebut kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, uang Rp 1 miliar yang diterima Lukas merupakan dana pribadinya yang dikirimkan salah satu orang yang dia percaya.
“Menurut pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada Tim Hukum, dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri,” kata Roy.