Jakarta-b-oneindonesia–Kedutaan Besar RI di Singapura mengumumkan jumlah warga negara Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19 di negara setempat bertambah, menjadi 41 orang.
Dalam siaran pers KBRI, Selasa (07/04/2020), Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan seorang WNI dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura pada Senin (6/4).
“Dengan ini total 41 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura,” tulis pernyataan tersebut.
Dari 41 orang WNI positif COVID itu, 7 orang dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit, 2 meninggal dan 32 orang lainnya masih dalam perawatan di sejumlah rumah sakit.
WNI yang dinyatakan sembuh yaitu kasus 21, 237, 264, 466, 262, 297 dan 415 serta 2 meninggal dunia yaitu kasus 212 dan 476.
Dan dari 32 orang yang masih dalam perawatan, 31 di antaranya dalam kondisi stabil dan seorang lainnya dalam perawatan intensif di ICU.
KBRI terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
Dalam kesempatan itu, KBRI Singapura mengingatkan seluruh WNI yang berada di Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku sehingga tetap harus waspada.
Seluruh WNI di Negara Singapura diharapkan mengikuti aturan dan imbauan sesuai ketentuan pengetatan terbaru dari Pemerintah Singapura yaitu tidak ke luar rumah apabila tidak mendesak, bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan, dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik.
“Kepada PMI, kami imbau untuk tinggal di rumah saat ‘off day’ untuk minimalisir interaksi sosial di luar rumah sehingga meminimalisir kemungkinan penularan,” tulis pernyataan tersebut.