Masyarakat Indonesia Bisa Sampaikan Aduan ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg, Begini Caranya

Jakarta, b-Oneindonesia – Masyarakat dapat menyampaikan aduan kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg). Aduan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam akun Instagram resmi menyampaikan, penyampaian pengaduan ini sebagai ruang agar masyarakat bisa turut berkontribusi dan kritis pada setiap keputusan Pemerintah.

Pengaduan juga sebagai salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi.

Lantas, apa saja syarat dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg?

Tata cara pengaduan

Kemensetneg menuliskan, tidak semua pengaduan dapat disampaikan kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg.
Dilansir dari akun @kemensetneg.ri, 11 Juli 2022, pengaduan harus memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan.

Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.

Atau, dapat juga mengadukan melalui surat elektronik atau email di alamat [email protected] dan [email protected].

Pengaduan masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan mengikuti format dan ketentuan sebagai berikut:

-Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas.

-Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan/atau Mensesneg. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan.

-Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas.

-Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai.

-Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional.

-Pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas.

-Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.

-Penyampaian pengaduan masyarakat harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang sesuai dan jelas.

-Bukti tersebut dapat dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.

-Selanjutnya, aduan masyarakat yang masuk akan dianalisis kembali apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.

-Adapun, semua pengaduan yang ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg akan ditangani sesuai level kewenangan penyelesaian substansi permasalahan.

Pantau aduan via WhatsApp

Setelah pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga yang berwenang sesuai dengan permasalahan, masyarakat dapat memantau perkembangannya.
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg telah menyediakan nomor WhatsApp untuk memudahkan pemantauan aduan masyarakat.
Masyarakat dapat menghubungi nomor 0813-111-7426 untuk mengetahui perkembangan pengaduan.

“Untuk saat ini, penggunaan WhatsApp hanya dikhususkan untuk mengetahui perkembangan sebuah pengaduan (follow up),” kata Kemensetneg.

Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!

Selain secara tertulis dan diajukan langsung kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg, masyarakat juga dapat manfaatkan platform SP4N-LAPOR! untuk mengadu.

SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal.

Dikutip dari laman lapor.go.id, SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.

Adapun, pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat dilakukan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708 khusus untuk Telkomsel, Indosat, dan Tri, media sosial Twitter @lapor1708, serta aplikasi SP4N-LAPOR!.

Platform ini telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, serta 493 pemerintahan daerah di Indonesia.

Pengaduan melalui kanal SP4N-Lapor memudahkan masyarakat lantaran platform ini menyediakan fitur anonim untuk pelapor, bersifat rahasia, dan masyarakat dapat meninjau langsung tindak lanjut dari laporan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *