KSAD Akan Pecat Para Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas

Jakarta, b-Oneindonesia – 12 oknum prajurit TNI AD yang terbukti melakukan penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, resmi ditahan. Sedangkan 19 oknum prajurit TNI AD lainnya segera diperiksa terkait kasus penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas

“Mereka sudah ditahan Guntur POM Jaya,” kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dalam jumpa persnya di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Jenderal Andika Perkasa memohon maaf atas insiden penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dia pun mengakui bila sebagian besar pelaku merupakan prajurit TNI Angkatan Darat.

Selain menahan 12 oknum TNI AD, Andika menegaskan, ada 19 orang yang rencananya akan diperiksa terkait kasus penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas. Surat pemanggilan sudah dilayangkan ke satuan mereka. “Jadi total ada 31 orang yang rencananya diperiksa,” tegasnya.

Andika tak menampik jumlah prajurit yang ditahan atau tersangkut dalam kasus ini akan bertambah. Sebab, selain belum menutup penyidikan, pihaknya juga masih menggali sejumlah kemungkinan adanya tersangka lain.

Karena itu, untuk menuntaskan penyidikan, Andika meminta masyarakat yang mempunyai informasi lebih mengenai penyerangan tersebut bisa melaporkan kepada supervisi. “Bisa kontak langsung ke Danpuspomad 0818 998 585 dan Denpom Jaya CPM Yogaswara 0823 1419 7676,” lanjutnya.

Andika menegaskan masyarakat yang melaporkan segala bukti baru akan dirahasiakan. Pelaporan, bisa dilakukan dengan mengirimkan pesan dan bukti jelas seperti video.

TNI AD tidak akan memberi maaf terhadap prajurit TNI AD yang menjadi pelaku penyerangan Polsek Ciracas. Hukuman setimpal akan diberikan, yakni pemecatan dari ketentaraan. Hal itu ditegaskan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua memenuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegas Andika.

Hukuman utama yang akan diterima akan disesuaikan dengan keterlibatan para pelaku.Sementara pemecatan dari kedinasan militer merupakan hukuman tambahan.

Andika menegaskan, dia tidak menyesal kehilangan prajurit begitu banyak yang bersikap buruk, daripada dipertahankan namun merusak citra TNI AD.

“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun perannya daripada nama TNI AD terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku yang tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yg mereka ucapkan, janjikan, pada saat menjadi prajurit TNI AD,” tuturnya.

Pemecatan ini tidak akan membeda-bedakan peran dan keterlibatan masing-masing oknum prajurit dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas.

“Apabila ada yang berbohong, atau menyembunyikan, atau menghilangkan bukti keterlibatan, maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice. jadi tidak ada lagi perlakuan harus berbeda terhadap mereka yang kooperatif dan terhadap mereka yang menyembunyikan,” janji Andika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *