KLHK Latih 98 Pendamping untuk Bantu Masyarakat dalam Penegakan Hukum bidang LHK

Jakarta b-oneindonesia-Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang diikuti 98 peserta, telah berakhir pada Sabtu (29/08/2020) kemarin. Peserta bersama jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) LHK siap mendampingi masyarakat menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan.

Sekretaris Ditjen Gakkum KLHK, Sugeng Priyanto dalam penutupan pelatihan menyatakan bahwa pihaknya senang bisa menyelesaikan pelatihan ini. Sugeng mengharapkan 98 pendamping masyarakat bekerja sama erat dengan Balai Gakkum KLHK dan dapat memahami arti pentingnya penegakan hukum terhadap pengelolaan LHK. Peserta juga diharapkan dapat segera mempraktikkan pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan dan penyelesaian kasus-kasus LHK di daerahnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang beraku.

Ketua Pelaksana Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Puji Iswari mengatakan bahwa, pelatihan ini menggunakan metoda learning management system. Metode seperti adalah inovasi KLHK dalam memberikan pelatihan pada masa pandemi seperti ini.

Salah satu peserta pelatihan dari LBH di Makassar, Muh Safri Tunru mengatakan, pelatihan ini menjadi pengalaman baru untuk mendapatkan materi beragam dan interaksi yang intensif dengan banyak nara sumber dan aktivis lainnya di berbagai daerah.

Peserta lainnya, penggiat lingkungan dari Kalimantan, Rashyid Marabessy menilai materi pembelajaran sangat bermanfaat untuk diaplikasikan pada masyarakat sekitar kami. “Kami berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkap Rashyid.

Pelatihan yang diselenggarakan Ditjen Gakkum LHK, Kementerian LHK ini bekerja sama dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM), KLHK. Pelatihan ini diikuti oleh 98 peserta yang terdiri dari penggiat lingkungan, LSM, dan tokoh masyarakat dari berbagai daerah. Peserta pelatihan selama seminggu mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari 30 nara sumber dan tutor yang berkompeten dalam menangai kasus-kasus hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Sugeng menyatakan, jejaring masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat Ditjen Gakkum LHK menyediakan informasi dan barang bukti yang dibutuhkan di pengadilan. Dalam kurun waktu 2015-2020, Ditjen Gakkum LHK menerima hampir 5.000 pengaduan dan telah menyelesaikan 884 kasus pidana, mengeluarkan hampir 1.500 sanksi administrasi, 1.408 operasi pengamanan dan pemulihan, dan 180 kasus perdata. Ke-98 peserta pelatihan dapat membantu masyarakat dalam proses pengaduan dengan menyampaikan informasi yang lebih akurat dan barang bukti yang lebih kuat.

”Kami beserta BP2SDM akan mengevaluasi pelaksanaan pelatihan ini agar bisa mengembangkan pelatihan-pelatihan kompetensi teknis lainnya di kemudian hari,” kata Sugeng Priyanto, memastikan pelaksanaan bisa lebih baik lagi.

Komentar