Kudeta Konstitusi Seakan Legal Tertangkap Basah, Usut Tuntas Siapa yang Bertanggung Jawab ?

Jakarta, b-Oneindonesia – Tahapan kudeta konstitusi sedang berlangsung. Awalnya ada penggagas. Ada pihak yang ingin memaksa masa jabatan presiden diperpanjang. Yang seharusnya berakhir pada 2024 mau ditambah satu atau dua tahun. Atau mungkin sampai 2027. Dengan menunda pemilu. Artinya, tanpa pemilihan umum. Ya, tanpa pemilihan umum.

Tentu saja hal ini melanggar konstitusi. Masuk kategori kudeta konstitusi. Karena ingin melanggengkan kekuasaan untuk kepentingan tirani, dengan mengubah konstitusi biar seolah-olah legal. Padahal tentu saja tidak legal.

Semua kudeta memang tidak legal, apapun alasannya. Kudeta jalanan tidak legal, begitu juga kudeta konstitusi, tidak bisa legal. Hanya satu kudeta yang legal. Yaitu kudeta dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat. Dalam rangka menggulingkan tirani.

Seperti tertulis di dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat: ” Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed. That whenever any Form of Government becomes destructive of these ends, it is the Right of the People to alter or to abolish it, and to institute new Government, laying its foundation on such principles and organizing its powers in such form, as to them shall seem most likely to effect their Safety and Happiness.”

Adalah hak rakyat untuk mengubah atau menghentikan pemerintahan tirani, dan mengganti dengan pemerintahan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Karena, karakter pemimpin tirani tidak bisa diterima untuk memimpin bangsa yang merdeka.

Memang kalimat tersebut tercantum di dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat. Tetapi, tidak jauh berbeda dengan maksud dan tujuan deklarasi kemerdekaan Indonesia, yang dituangkan di dalam pembukaan UUD.

Karena prinsip tersebut mengandung nilai-nilai universal demokrasi, dan karena itu juga berlaku bagi Indonesia, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit. Tetapi, kalimat “Negara Republik Indonesia yang kedaulatan rakyat” menunjukkan nilai universal ini.

Dengan demikian, tidak diragukan lagi kudeta konstitusi adalah tindakan ilegal dan tirani. Karena itu, rakyat Indonesia sebagai bangsa merdeka mempunyai hak kedaulatan untuk menentang kekuasaan tirani tersebut.

Setelah gagasan, proses kudeta konstitusi sudah melewati tahap aktualisasi melalui justifikasi: yaitu alasan pembenaran. Untuk itu diperlukan studi atau kajian. Antara lain dilakukan oleh lembaga survei dan think-tank Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45). Yang intinya mengatakan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Jokowi mencapai tertinggi sejak 2015, karena itu masa jabatannya layak diperpanjang.

Survei ini terindikasi manipulatif. Setelah melihat reaksi masyarakat yang sangat marah dan menolak mentah-mentah penundaan pemilu, para Lembaga survei kemudian mau cuci tangan. Sekarang mereka mengeluarkan hasil survei bahwa mayoritas masyarakat  menolak penundaan pemilu.

Lembaga survei yang manipulatif untuk melanggengkan tirani jelas merupakan bagian dari tirani. Karena itu, tidak boleh ada di muka bumi Indonesia. Mereka harus dibubarkan dan dituntut demi keadilan Kedaulatan Rakyat. Karena mereka adalah pengkhianat Kedaulatan Rakyat.

Proses kudeta selanjutnya masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini tidak lain merupakan propaganda, dan menghasut. Kali ini tugas diberikan kepada Bahlil, Menteri investasi dan kepala BKPN, serta tiga Ketum parpol, Muhaimin Iskandar dari PKB, Zulkifli Hasan dari PAN dan Airlangga Hartarto dari Golkar.

Mereka yang terlibat untuk melanggengkan tirani jelas bagian dari tirani, antek tirani. Dan wajib  dimintakan tanggung jawabnya. Apabila propaganda ini juga melibatkan partai, masyarakat bisa minta Mahkamah Konstitusi mengadili dengan tuduhan kudeta konstitusi, anti Pancasila, anti UUD, dan melanggar kedaulatan rakyat seperti tertulis jelas di dalam pembukaan UUD.

Terakhir, pihak berwenang juga wajib memeriksa siapa dalang ini semua. Zulkifli Hasan mengatakan bahwa usulan penundaan pemilu kudeta konstitusi adalah perintah dari Luhut Binsar Panjaitan, yang sudah direstui oleh Jokowi. Apa benar?

Demi masa depan bangsa Indonesia, maka semua ini patut diusut tuntas untuk membersihkan Indonesia dari bibit-bibit tirani dan otoriter, serta menegakkan Kedaulatan Rakyat dan demokrasi yang dicita-citakan oleh kemerdekaan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *