HUT TNI ke-76, Bamsoet Ingatkan Ancaman Perang Ideologi

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo  mengapresiasi berbagai kinerja TNI, sehingga selalu berada di urutan pertama sebagai lembaga negara yang paling dipercaya rakyat. Terlihat pada survei Indikator yang dilakukan 13-17 April 2021, misalnya, TNI berada di peringkat pertama dengan memperoleh 89 persen kepercayaan rakyat. Sebelumnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang melakukan survei pada 25-31 Januari 2020 mencatat TNI mendapatkan 95 persen kepercayaan rakyat.

“Untuk tetap menjaga kepercayaan rakyat, TNI harus senantiasa meningkatkan kinerjanya, tentunya dengan dukungan alutsista yang memadai. Saat ini, TNI sedang memasuki tahap ketiga (2020-2024) penyelesaian Minimum Essential Force (MEF). Hingga tahun ini, MEF yang tercapai baru sekitar 60 persen,” ujar Bamsoet dalam perayaan peringatan HUT TNI ke-76 di Jakarta, Selasa (5/10/21).

Bamsoet mengingatkan, selain mewaspadai ancaman perang modern yang kini bertumpu pada teknologi digital, perang nuklir, biologi kimia, dan teknologi jarak jauh lainnya, TNI juga harus senantiasa mewaspadai ancaman perang ideologi. Bersama MPR RI, TNI harus turut terlibat dalam vaksinasi ideologi menggunakan vaksin ‘Empat Pilar MPR RI’, yang dilakukan untuk meningkatkan imunitas masyarakat agar memiliki kekebalan dalam menghalau nilai-nilai asing yang mengancam jati diri dan karakter bangsa Indonesia.

“Perang ideologi dunia merupakan bahaya laten yang bisa mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa. Kita harus berani mengakui, ada semacam kealpaan dalam mentransformasikan ideologi kebangsaan, dari rumusan-rumusan ideal abstrak menjadi praktik-praktik kolektif kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Kita juga belum sepenuhnya optimal dalam mencegah infiltrasi narasi dan gerakan kontra ideologi negara dalam berbagai aspek,” tandas Bamsoet.

Lanjut Bamsoet menambahkan, perayaan peringatan HUT TNI ke-76 harus dijadikan momentum peningkatan kesejahteraan prajurit TNI, khususnya dalam kepemilikan rumah. Sehingga jika terjadi sesuatu kepada prajurit dalam bertugas menjaga kedaulatan negara, keluarga yang ditinggalkan tidak terlalu mengalami kesulitan dalam rumah tinggal. Selama ini, para prajurit hanya mendapatkan fasilitas rumah dinas, yang jika pensiun harus dikembalikan kepada negara. Tidak jarang, keberadaan rumah dinas justru membuat lahirnya berbagai masalah di kemudian hari.

“Walaupun sudah ada 11 komponen tunjangan yang diterima prajurit, namun jumlahnya belum terlalu memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Terlebih jika dibandingkan dengan beratnya tugas dalam menjaga kedaulatan negara, dengan nyawa sebagai taruhannya. Karenanya, peningkatan tunjangan menjadi mutlak dilakukan. Pemerintah bisa memulainya dengan meningkatkan tunjangan kinerja dari saat ini besarannya sebesar 60 persen dari gaji pokok, ditingkatkan menjadi 70 hingga 80 persen dari gaji pokok prajurit,” ujar Bamsoet.

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO SELASA 5 OKTOBER 2021 :

1. Sudah dimulainya perkuliahan tatap muka/PTM di tengah situasi pandemi. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/KemdikbudRistek melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, meminta seluruh perguruan tinggi untuk terus melakukan pembenahan terkait kesiapan dalam pelaksanaan PTM di perguruan tinggi negeri maupun swasta, dikarenakan perkuliahan secara tatap muka di lingkungan kampus harus memiliki pola yang berbeda dengan pembelajaran tatap muka di tingkat TK hingga SMA/SMK.

B. Meminta pemerintah melalui KemdikbudRistek tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan PTM, karena harus melalui pertimbangan yang matang disamping memperhatikan kesiapan dari Perguruan Tinggi/PT, baik negeri ataupun swasta. PTN/PTS terlebih dahulu harus mempersiapkan pedoman PTM dan meminta agar peraturan atau acuan dasar PTM tidak langsung dilimpahkan ke kampus masing-masing, tetapi berasal dari pusat agar ada kesamaan implementasi PTM.

C. Meminta pemerintah melalui KemdikbudRistek disamping mendata perguruan tinggi yang telah melakukan PTM, juga melakukan pengawasan terhadap perguruan tinggi yang telah melakukan PTM, baik dari kelengkapan infrastruktur, sarana, prasarana, dan kesiapan mahasiswa, dosen, dan seluruh pihak yang terlibat dalam PTM untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Pemerintah jangan ragu memberikan sanksi hingga ke penutupan kembali kampus, apabila persyaratan belum dipenuhi ataupun terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di lingkungan kampus.

D. Meminta pemerintah terus mengakselerasi program vaksinasi covid-19, khususnya kepada kalangan-kalangan yang mulai diharuskan mengikuti aktivitas tatap muka, seperti siswa-siswi, guru, dosen, mahasiswa/i, dan tenaga kependidikan lainnya, guna menciptakan herd immunity yang baik.

2. Terjadi kecelakaan dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional/PON XX di Papua, yaitu atlet gantole yang terjatuh pada saat berlaga di PON Papua. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pihak official dan manager tim olahraga, khususnya cabang olahraga/cabor gantole, untuk memperhatikan kondisi cuaca melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika/BMKG, mengingat olahraga gantole sangat tergantung dengan kondisi cuaca. Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga/Kemenpora dan panitia penyelenggara PON harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan para atlet peserta PON XX Papua.

B. Meminta pemerintah memastikan atlet yang mengalami kecelakaan untuk mendapatkan bantuan biaya perawatan yang memadai. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih lanjut terhadap atlet tersebut, seperti pemberian kompensasi, dikarenakan atlet tersebut sudah tidak dapat bertanding untuk sementara waktu.

C. Meminta pemerintah melalui Kemenpora dan panitia penyelenggara PON XX bersama aparat TNI dan Polri untuk memberikan jaminan keamanan bagi para atlet yang akan bertanding, dengan memastikan area berlaga yang aman dan kelengkapan safety yang memadai.

D. Meminta pemerintah melalui Kemenpora dan panitia penyelenggaran PON XX berkomitmen untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan selama pertandingan berlangsung, dengan memastikan sarana, prasarana, dan infrastruktur yang telah memenuhi standar keamanan, dan perlunya kewajiban panitia untuk mengecek seluruh fasilitas tersebut secara berkala.

3. Perlunya pemerintah terus memonitor varian-varian baru Covid-19, sebagai upaya antisipasi apabila mutasi-mutasi baru masuk ke Indonesia. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendorong pakar virus terus melakukan penelitian dan juga melakukan surveilans guna memonitor secara ketat perkembangan varian-varian baru, baik varian Mu maupun Lambda, termasuk juga varian Delta yang ada di Indonesia. Sehingga, apabila varian tersebut masuk ke Indonesia, pemerintah sudah siap dalam mengantisipasi dan mencegahnya meluas.

B. Meminta pemerintah untuk terus memperketat sekaligus menjaga perbatasan, dalam hal ini pintu-pintu masuk ke Indonesia mulai dari jalur darat, laut maupun udara khususnya memperketat akses masuk dari negara yang terjangkit. Hal ini demi mencegah adanya penularan varian baru yang berasal dari negara lain.

C. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tetap berupaya melaksanakan program vaksinasi Covid-19 secara merata, disamping memperluas cakupannya juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi. Mengingat menurut studi terbaru, vaksin Covid-19 efektif memberi perlindungan terhadap varian baru virus Covid-19.

D. Meminta komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan deteksi dini, disamping menyusun sejumlah langkah pencegahan agar varian-varian baru tidak masuk ke wilayah Indonesia.

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati ada sejumlah kasus intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan yang menonjol selama 2020-2021. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta agar dalam menyelesaikan kasus-kasus intoleransi perlu penanganan serius, mulai dari pendekatan keyakinan, sosial budaya, sampai pada penegakan hukum yang berkeadilan. Mengingat, hal ini penting diperhatikan untuk mencegah terjadinya eskalasi kasus di masa depan karena kelompok minoritas kerap menjadi korbannya.

B. Meminta Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus intoleransi sesuai standar operasional prosedur dan norma yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan beragama, mulai dari kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan. Norma ini nantinya dapat dijadikan acuan bagi pemangku kepentingan dalam menangani persoalan yang ada, termasuk menyusun kebijakan kehidupan bermasyarakat.

C. Meminta komitmen Komnas HAM untuk menjadikan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia sebagai acuan dalam menyelesaikan persoalan yang ada, juga dalam meningkatkan kerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan kasus-kasus intoleransi yang ada. Hal ini untuk memastikan adanya penyelesaian secara adil berdasarkan regulasi yang berlaku.

Komentar