Tahun 2020 Baleg DPR RI Akan Prioritas Sahkan 35 RUU

Jakarta, b-oneindonesia- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wiily Aditya mengatakan menargetkan akan mengesahkan 30-35 rancangan peraturan perundang-undangan pada masa persidangan tahun 2020.

Jumlah rancangan peraturan perundang-undangan tersebut terdiri dari 22 rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh 11 komisi di DPR,  lima hingga enam RUU usulan pemerintah dan sisanya merupakan RUU usulan Baleg.

Walau begitu Willy menegaskan, DPR tak akan mengutamakan kuantitas RUU yang akan disahkan, akan tetapi tetap mengedepankan kualitas dari UU yang akan disahkan.

Lebih lanjut, Willy mengatakan bahwa pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengatakan tak perlu membuat banyak RUU. Sebab, kata dia, banyak UU yang akan berstatus sebagai omnibus law.

Willy yakin bagi target pengesahan 30-35 RUU dapat terpenuhi dalam waktu satu tahun. Ia mengatakan Baleg sedang menanti 11 komisi di DPR untuk menentukan RUU mana saja yang harus segera diprioritaskan pembahasannya. Usulan RUU itu akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Utamakan UU yang memang sangat mendesak daripada banyak mengesahkan justru memicu banyak masalah.

Komentar