Fraksi Demokrat Menolak RUU Minerba yang Siap Disahkan

Jakarta, b-Oneindonesia – Mayoritas fraksi di Komisi VII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) agar dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam pandangan mini fraksi. Pandangan mini faksi disampaikan setelah pimpinan rapat membacakan draf RUU tersebut.

“Demikian tadi 9 fraksi telah menyatakan pendapatnya,” kata Ketua Komisi VII Sugeng Supartowo dalam rapat virtual, Senin (11/5/2020).

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dony Maryadi mengatakan, pihaknya mendukung RUU ini untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. “Fraksi PDIP DPR RI menyatakan setuju RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba untuk dibahas tingkat selanjutnya,” katanya.

Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar Maman Abdurrahman juga memberikan persetujuan agar RUU ini dibahas ke tahap selanjutnya. Ada sejumlah poin pertimbangan yang disampaikan Maman, termasuk sanksi yang lebih berat dari sisi administrasi dan pidana di dalamnya.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut kami dari Fraksi Golkar menyatakan setuju RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 untuk segera dibahas pada pembicaraan tingkat II untuk menjadi UU,” ujarnya.

Sementara, Fraksi Partai Demokrat menolak RUU dibahas ke tingkat selanjutnya. Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo menilai dengan kondisi negara sangat genting saat ini rasanya kurang tepat apabila DPR membahas hal-hal lain di luar penanganan COVID-19. Ia juga meminta agar pemerintah agar menunda agenda yang tidak berkaitan dengan Corona.
“Mempertimbangkan kondisi saat ini, di saat negara genting masyarakat menderita COVID-19 rasanya kurang tepat apabila DPR RI membahas hal-hal lain di luar kaitannya penanganan dan pengendalian COVID-19,” ujarnya.

“Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan dan pengembalian keputusan atas RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Minerba untuk diteruskan di tingkat selanjutnya. Dan menunda pembahasan hingga tanggap darurat COVID-19 berakhir,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *