Tarakan, b-Oneindonesia – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memasuki masa reses sejak 10 Desember 2022 lalu sampai 8 Januari 2023 yang akan datang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga pada Kamis (15/12/2022).
Fernando menjelaskan masa reses tentu saja menjadi kesempatan bagi dirinya untuk kembali ke dapil menyapa rakyat Kaltara dan menyerap berbagai aspirasi yang dapat diperjuangkan di DPD RI.
Anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini juga mengatakan ingin mendapatkan berbagai aspirasi dari rakyat, aparatur pemerintahan daerah dan desa.
“Reses akhir tahun sampai awal tahun 2023 ini akan saya manfaatkan untuk menyapa warga, aparatur pemerintahan daerah dan desa serta menggali aspirasi yang terkait dengan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2104 tentang Desa di Kalimantan Utara”, tegas Fernando.
Fernando menambahkan, menjelang 9 tahun pelaksanaan UU Desa dilaksanakan ada beberapa isu penting yang menarik perhatian Komite I DPD RI terkait penyelenggaraan pembangunan, pemberdayaan dan pemerintahan desa. Isu penting lainnya adalah wacana untuk merevisi UU Desa.
“Saya berharap di masa reses ini pemangku kepentingan desa yang terdiri dari rakyat desa, pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dapat memberikan aspirasi kepada saya tentang masalah pilkades dan pemilihan perangkat desa, kewenangan dan kelembagaan desa dan pelaksanaan Dana Desa tahun 2022 ini”, ungkapnya.
Fernando Sinaga berharap aspirasi soal pelaksanaan UU Desa di Kalimantan Utara ini dapat menjadi rujukan bagi DPD RI untuk mendesak pemerintah memperbaiki pelaksanaan UU Desa.