6 Gabungan Kabupaten/Kota Jadikan Papua Barat Daya (PBD) Provinsi ke-38 Republik Indonesia

Jakarta, b-OneindonesiaKetua Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Lambertus Jitmau mengucapkan, rasa syukur atas peresmian Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia. PBD terdiri atas gabungan enam kabupaten/kota di Sorong Raya, Papua.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, salah satu agendanya adalah pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami semuanya atas nama Kota Sorong, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kota Sorong. Kami bekerjasama dari waktu ke waktu, hari ini mukjizat Tuhan terjadi,” kata Lambertus kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Lambertus mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah memperjuangkan hak-hak anak bangsa di ufuk timur Indonesia.

“Utamanya Bapak Presiden, Ketua DPR RI dan para jajarannya. Saya mau mengucapkan terima kasih pada yang terlibat untuk memperjuangkan satu bayi yang lahir namanya bayi otonomi daerah Provinsi Papua Barat Daya yang berkedudukan di Kota Sorong,” tuturnya.

Lambertus menyebut perjuangan masyarakat Sorong Raya telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun. Akhirnya, cita-cita mendirikan provinsi menjadi kenyataan pada hari ini.

“Pemuda di Sorong Raya kelak menikmati apa yang kita tinggalkan, kita sebagai garuda masih ada waktu kita kembalikan garuda kepada negara. Tapi setelah kita kembalikan garuda kepada negara, kita harus berbuat sesuatu untuk anak cucu yang ada di Sorong Raya,” sebutnya.

“Anak kita, cucu kita jangan jadi pengemis, jangan jadi peminta di tangan dan negeri orang lain. Tapi, kalau bisa tetap tunjukan jati diri bahwa kami Sorong Raya, kami tetap bisa,” jelasnya.

Komentar