Gianyar, b-Oneindonesia – Adanya Pandemi Covid-19 yang sampai hari ini belum berakhir, membawa dampak yang luar biasa terhadap menurunnya perekonomian nasional dan daerah. Meskipun masih dalam kondisi seperti ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Komite I DPD RI tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya yang salah satunya adalah melakukan pengawasan atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun kunjungan delegasi Komite I Dewan Pewakilan Daerah Republik Indonesia (DPD – RI), Senin (22/3) dalam rangka melaksanakan kunjungan kerja dengan agenda Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya terkait dengan Penyaluran, Penggunaan Dana Desa dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
Dalam pertemuan dengan Kepala Desa, Ketua komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memasuki tahun ketujuh, sejak UU ini dilahirkan. Dalam perjalanan pelaksanaannya, UU Desa telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kemajuan dan pemajuan desa. Salah satu faktor pendorongnya adalah adanya Dana Desa.
Pengalokasian Dana Desa didasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografi. Pada tahun 2021, Pagu anggaran Dana Desa, yang bersumber dari APBN adalah sebesar Rp 72 triliun, yang diperuntukkan bagi 74.961 desa diseluruh Indonesia. Sampai dengan pertengahan Februari 2021, penyaluran Dana Desa baru mencapai 2% dari pagu anggaran tahun 2021. Dengan demikian masih ada 98% desa belum mendapat penyaluran dana desa.
Terkait Penggunaan dana desa Tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian Desa, mengeluarkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional.
Senator Fachrul Razi Mengatakan, “Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa desa-desa di Bali (termasuk di Kabupaten Gianyar) memiliki kharakteristik tersendiri dibandingkan dengan desa-desa di luar wilayah Bali. Di Provinsi Bali selain dikenal adanya desa administrasi juga dikenal adanya desa adat atau disebut juga dengan desa pakraman. Justru desa adat inilah yang lebih memiliki pengaruh yang kuat terhadap tata nilai dan pranata adat melalui awig-awig yang dibuatnya dalam menjalankan pemerintahan desa dan sekaligus memelihara tradisi budaya yang telah terpelihara secara turun temurun “ .
Berkaitan dengan adanya dua kharakteristik desa yang ada di Bali dan khususnya di Kabupaten Gianyar, menjadi menarik untuk diketahui bagaimana pengelolaan dan manajemen pemerintahan desa tersebut dilakukan, penataan sumber daya aparatur desanya, dan termasuk pengalokasian dari dana desa yang ada. Karena dijumpai adanya sebagian pembagian wilayah dan kependudukan antara desa adat dan desa administrasi seringkali memiliki wilayah yang sama dan saling tumpang-tindih (overlapping).
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menambahkan, Perlu adanya peningkatan besaran Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa; alokasi dana khusus kepada desa dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di desa. Perlu ada keleluasaan penggunaan dana desa, yang harus disesuikan dengan kebutuhan masyarakat desa.
“ Sinkronisasi kebijakan terkait dengan alokasi dana desa antar Kementerian (Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu), agar tidak membingungkan dan memberatkan pemerintahan desa. Perlu adanya peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur desa dan anggota BPD “ tutupnya.