Jakarta, b-Oneindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia meneken kerja sama atau Memorandum of Understanding mengenai pencegahan korupsi.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo berharap, dengan MoU ini, KPK bisa menjadi backing atau pelindung pengusaha dari penyelenggara negara yang suka minta uang.
“Kerja sama hari ini kami harap pengusaha jadi punya backing, dalam hal ini yang ditakuti oleh penyelenggara negara yang meminta sesuatu agar izin keluar,” kata Bamsoet dalam acara penandatanganan MoU yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
Ketua MPR itu mengatakan pengusaha selama ini menjadi korban. Dia mengatakan pengusahan menjadi korban sumbangan sukarela tanpa tekanan. Namun, kata Bamsoet, nama itu menipu, karena permintaan uang biasanya sering diiringi dengan ancaman.
Salah satunya, pengajuan izin usaha yang tak kunjung dikabulkan. Dia mengatakan pengusaha terutama di daerah menjadi serba salah. “Memberikan suap akan ditangkap. Tapi bila tidak memberi maka bisnisnya tidak berjalan. “Jadi begitulah kondisi pengusaha kita saat ini,” kata Bamsoet.
Maka itu, politikus Partai Golkar ini berharap kerja sama antara KPK dan Kadin bisa menyelesaikan masalah itu. Dia berharap dengan adanya kerja sama ini, pejabat tidak lagi berani meminta-minta uang kepada para pengusaha. “Jadi bukan preman saja yang punya backing, tapi pengusaha juga,” ujarnya.
Ketua KPK RI Tegaskan Tidak Ada Lagi Pengusaha yang Memberi Suap Penyelenggara Negara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak ada lagi pengusaha dan pejabat pemerintah yang saling melakukan suap.
Pernyataan ini disampaikan setelah KPK dan Kadin Indonesia menandatangani kesepakatan anti suap, Kamis (25/11).
Kata Dia”Mulai hari ini, tidak ada lagi pengusaha yang memberi suap kepada penyelenggara negara.
“Mulai hari ini pun, tidak ada penyelenggara negara menerima suap dari pengusaha,” kata Firli dalam Talkshow KPK.
Kesepakatan ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya yang pernah ditandatangani pada 2017 silam.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mencegah perilaku suap antara pengusaha dan pemangku kepentingan.
Menurut Firli, kesepakatan ini akan membuat ekonomi nasional lebih lancar, mudah, efektif, dan efisien.
Pengusaha tak perlu lagi mengeluarkan biaya gratifikasi demi melancarkan usahanya.
Firli pun mengapresiasi peran Kadin Indonesia yang terus bekerja sama dengan organisasinya.
Dia menilai peran Kadin cukup vital untuk membantu pemerintah dalam mencapai target ekonomi.
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri berharap dengan adanya kesepakatan ini tidak ada lagi suap di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengundang banyak investasi ke dalam negeri, Pungkasnya