Pimpinan DPR Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Tak Ekspose Berlebihan Kasus Brigadir J Sampai Ada Kesimpulan Akhir

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta Komnas HAM tidak berlebihan mengekspose kasus penembakan Brigadir J sampai ada kesimpulan akhir.

Jakarta, b-OneindonesiaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak berlebihan mengekspose kasus penembakan Brigadir J. Dasco mengingatkan Komnas HAM fokus mengungkap kasus tersebut sampai pada kesimpulan akhir.

“Kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung,” kata Dasco dalam keterangannya, Minggu (31/7).

Dalam UU HAM, kata Dasco, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar. Karena itu, Komnas HAM mestinya mengurangi ekspose terhadap temuan awal dalam kasus tersebut.

Dasco menilai kesimpulan akhir dalam insiden saling tembak antara ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo merupakan pokok persoalan yang kini ditunggu publik.

Ia pun menjelaskan UU HAM mengatur proses pemeriksaan atau penyelidikan dihentikan bila ada upaya hukum lain yang lebih efektif. Hal itu kata dia tertuang dalam Pasal 91 ayat (1).

“Atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7). Menurut keterangan polisi, Brigadir J disebut tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo.

Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Sambo. Brigadir J merupakan sopir istri Sambo, sementara Bharada E pengawal Sambo.

Polisi mengklaim penembakan itu bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Komnas HAM melakukan penyelidikan independen atas kasus tersebut. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk tim khusus untu mengusut kasus itu.

Respons Komnas HAM

Komnas HAM pun telah buka suara perihal kritik yang disampaikan kepada lembaganya. Komnas HAM mengatakan permintaan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar lembaganya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan kasus penembakan Brigadir J dijadikan bahan masukan dan perbaikan.

“Terima kasih atas atensi dan perhatian pimpinan DPR dalam hal ini Pak Sufmi Dasco, akan jadi masukan serta perbaikan langkah dan fokus kami ke depan,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Minggu (31/7).

Beka menjelaskan, saat ini Komnas HAM masih fokus pada permintaan keterangan para pihak serta mengumpulkan bukti. Dia memastikan langkah itu dilakukan Komnas HAM dengan mengedepankan prinsip independen hingga transparan.

“Saat ini kami masih fokus pada permintaan keterangan para pihak serta mengumpulkan data serta bukti pendukung dengan tetap mengedepankan prinsip independen, transparan, dan akuntabel sehingga kesimpulan akhir bisa segera diperoleh,” tuturnya.

Komisi I DPR, TB Hasanuddin Minta Komnas HAM Tunggu Hasil Penyelidikan Timsus Polri

Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti keterlibatan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hasanuddin meminta Komnas HAM menunggu kesimpulan akhir tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Menarik sekali ketika Komnas HAM ikut heboh dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022)

Hasanuddin menegaskan kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan pidana murni, di mana ada seseorang yang tertembak dan kemudian meninggal dunia. Kejadian tersebut, kata dia, bukanlah pelanggaran HAM atau belum diidentifikasikan sebagai pelanggaran HAM.

“Lalu mengapa Komnas HAM lebih aktif dibandingkan tim khusus yang dibentuk Kapolri yang ditugaskan untuk menuntaskan kasus tersebut?” ujarnya.

Hasanuddin juga menyoroti soal pemeriksaan CCTV dan pemanggilan saksi-saksi oleh Komnas HAM. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh penyidik Polri.

“Apakah nanti tak mengganggu bila Komnas HAM kemudian membuka hasil temuan CCTV atau keterangan saksi-saksi yang baru sebagian. Padahal penyidik harus membuat kesimpulan akhir terkait kasus tersebut,” tutur Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan, bila Komnas HAM menyampaikan informasi kepada publik secara tidak utuh, ini akan membingungkan masyarakat. Sebab, penyidikan kasus Brigadir J ini belum tuntas sampai akhir dan pelaku sesungguhnya belum ditemukan.

Ia juga mempertanyakan kinerja dari tim khusus bentukan Kapolri yang hingga saat ini belum pernah menyampaikan progres penyidikannya, malahan didahului oleh Komnas HAM.

“Saran saya kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi. Jangan membuat analisa-analisa liar, percayakan pada yang berwenang,” ungkapnya.

Komentar