Polisi Cabut Surat Pemanggilan Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade dalam Kasus Mahar Politik Wabup Solok

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade

Padang, b-Oneindonesia – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menarik kembali surat pemanggilan terhadap Anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade.

Sebelumnya, polisi melayangkan surat pemanggilan kepada Andre terkait kasus dugaan penipuan ‘mahar politik’ yang menjerat Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu (Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menarik surat undangan klarifikasi untuk anggota DPR RI itu.

“Terkait surat undangan terhadap Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade ditarik dulu,” terangnya, dikutip dari Covesia.com, Minggu (3/7/2022).

Menurut Satake, alasan penarikan karena akan dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak lain terlebih dahulu.

“Nanti apabila benar-benar diperlukan baru akan dimintai keterangan terkait perkara tersebut,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan Polda Sumbar sebenarnya hanya ingin mengundang Andre Rosiade sebagai Ketua DPD Gerindra, bukan dipanggil seperti informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Itu surat undangan klarifikasi, bukan pemanggilan. Surat tersebut juga telah ditarik. Sekali lagi, yang dicabut itu undangan klarifikasi, surat bukan pemanggilan,” tutup Satake.

Sebelumnya, Polda Sumut bakal memanggil Anggota DPR RI Andre Rosiade. Pemanggilan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan berkedok mahar politik yang dilakukan Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.

Pemanggilan terhadap Andre Rosiade karena posisinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatra Barat (Sumbar).

Hal itu tertuang dalam sebuah surat bernomor: B/1234/VI/2022/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Sugeng Hariyadi.

Dalam surat berbunyi Ketua DPD Partai Gerindra diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ‘Mahar Politik’ senilai Rp 850 juta yang tengah dihadapi oleh Wabup Solok.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan pertama akan dilakukan pada 6 Juli 2022 mendatang.

“Yang bersangkutan diundang untuk memberikan keterangan dan klasifikasi terkait laporan yang ditujukan kepada terlapor yakni Wabup Solok,” katanya, Sabtu (2/1/2022).

Andre Rosiade mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan dari Polda Sumbar. “Saya tidak tahu, saya mau pergi haji,” katanya singkat.

Sementara itu, pengacara pelapor bernama Suharizal menilai, keterangan Andre Rosiade sangat penting dalam kasus dugaan mahar politik itu.

“Penting dihadirkan, karena salah satu bukti yang disampaikan kliennnya yakni berupa 130 screenshot WhatsApp pembicaraan antara Iriadi dengan Jon Firman Pandu isinya paling tidak menyebut-nyebut nama Andre Rosiade,” katanya.

Komentar