Ibu Mintarsih Latief bersama warga warung buncit menagih Surat Tanah Asli yang hilang di BPN Jakarta-Selatan
Jakarta, b-Oneindonesia – Hilangnya surat-surat tanah di Kantor BPN Jakarta Selatan milik seorang pengusaha bernama Mintarsih (73 Tahun). Hal tersebut diutarakan oleh wanita pengusaha transportasi itu kepada wartawan saat mendatangi kantor BPN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Mintarsih mengungkapkan pada tahun 1977 dan 1980, Walikota Jakarta Selatan dan Kepala Agraria setempat sudah menyatakan secara tertulis bahwa tanahnya adalah tanah milik negara. Dan pada tahun 2006, putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang sudah inkracht memutuskan bahwa tanahnya bukan milik SHM No. 2/Lenteng Agung seperti disebutkan BPN Jakarta Selatan, sehingga tanah saya terbukti tidak tumpang tindih.
“Apalagi tanah tersebut sudah ditempati selama 45 tahun tanpa terputus, dan selalu membayar PBB,” katanya.
Anehnya, lanjut Mintarsih, pihak BPN Jakarta Selatan malah bersikukuh dengan pendapatnya sendiri, bahwa tanahnya tumpang tindih dengan tanah seluas 4,6 hektar sejak tahun 1971.
“Dengan kesimpulan BPN Jakarta Selatan tersebut, Ibu Mintarsih harus membayar senilai tanahnya bukan ke negara, namun ke pihak lain yang sudah kalah di Pengadilan. Ini jelas merugikan negara,” ujarnya.
Selain itu, tambah Mintarsih, ada kejanggalan dengan tanah yang diakui BPN Jakarta Selatan tersebut, yaitu menggunakan gambar situasi zaman Belanda tahun 1890 (lebih dari satu abad yang lalu). Dan sudah menggunakan ejaan bahasa Indonesia yang baru. Bagaimana mungkin ejaan tersebut sudah berlaku pada tahun 1890 ?
“Pada tahun 2018/2019 surat tanah telah diajukan lewat PTSL, surat-surat asli harus diserahkan untuk keperluan PTSL tersebut, namun akhirnya hilang di BPN Jaksel. Surat asli tanah tersebut sudah diminta sejak bulan Juli 2022, dan sampai sekarang tetap tidak kembali,” tuturnya.
Mintarsih mengatakan, beberapa kali sudah mengirimkan surat kepada BPN Jakarta Selatan, bahkan sampai surat somasi pun sudah pernah dikirimkan. Tapi tidak juga dijawab.
“Fakta-fakta yang telah disebutkan di atas jelas mengindikasikan bahwa BPN Jakarta Selatan berpihak pada Mafia tanah, bukan ke negara. Meskipun telah jelas bahwa putusan pengadilan menolak kepemilikan tanah saya oleh Mafia tanah yang disebutkan BPN Jakarta Selatan,” tutupnya.