Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2019 ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya luasan areal yang terbakar termasuk tinggi, yakni hampir dua kali lipat luas areal yang terbakar pada 2017 lalu. Luas area yang terbakar lebih dari 300 ribu hektar hampir di seluruh provinsi. Tetapi titik api paling banyak di antaranya ada di Riau, Jambi dan Kalimantan Tengah.
Deputi Bidang Strategi BNPB Bernardus Wisnu Wijaya dalam pembahasannya di Forum Merdeka Barat 9, menyampaikan bahwa sudah dilakukan berbagai upaya dalam usaha memadamkan titi-titik api. Operasi besar besaran sudah dilakukan. Operasi darat dan operasi udara termasuk diantaranya menggunakan pesawat CN dan helikopter. ” Ada 10 helikopter yang patroli, 4 Heli diantaranya yang bisa melakukan Bom Air dari udara. Total sudah 27 juta liter air yang dijatuhkan ditambah lagi modifikasi cuaca dengan menyemai sekitar 4,5 ton NaCL” imbuh Wisnu.
Yudi Antasena sebagai Deputi TPSA BPPT dalam kesempatannya juga mengatakan bahwa banyaknya asap akan menghalangi pembentukan awan. Awan yang sedikit menyulitkan untuk dilakukannya modifikasi cuaca. Demikian fakta yang terjadi dilapangan.
Penegakan Hukum
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang bersuara lantang membeberkan bahwa tindak pidana pembakaran hutan dilakukan oleh orang-orang yang ada dibawah naungan beberapa korporasi. Dan langkah penegakan hukum pada lingkup kewenangan KLHK telah digelar.
Menurut Situ Nurbaya adalah penyegelan terhadap 52 perusahaan pemegang izin konsesi, dengan total area sekitar 8.931 Hektar. Selain itu juga telah dilakukan penyidikan terhadap lima perusahaan terkait dengan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, diantaranya PT SKM (Kalbar), PT ABP (Kalba), PT KS (Kalteng) dan PT IFP (Kalteng).
Penyebab Karhutla
Terkait dengan penyebab Karhutla, Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan ada tiga faktor utama, Yakni Manusia, rusaknya sistem gambut, dan faktor cuaca. Namun fakto utamanya adalah karena unsur kesengajaan manusia itu sendiri. Bisa dipastikan 90 persen fakta kebakaran hutan ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sani juga menyebutkan bahwa sejatinya banyak instrumen yang bisa diterapkan untuk melawan praktik pembakaran hutan dan lahan. Mulai dari membangun kesadaran sampai kepada penetrasi penegakan hukum.