Presidential Threshold Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR Dasco: UU Pemilu Sudah Final, Revisi Setelah 2024

JAKARTA, B-ONEINDONESIA.CO.ID – Desakan sejumlah pihak, baik itu partai politik, kelompok DPD RI sampai kelompok masyarakat untuk merevisi Presidential Threshold (PT) 20% menjadi 0% dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu ) terus menguat.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan berdasarkan turunan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa pencalonan presiden-wakil presiden memang dilakukan oleh parpol. Hal itu diterjemahkan dalam UU Pemilu yang pada 2017 juga telah direvisi.

“Bahwa UU yang ada sudah menyatakan. Jadi bukan kita tidak mau mengambil aspirasi dari masyarakat tetapi UU yang ada itu, yang dibuat, yang direvisi tahun 2017 itu berdasarkan aspirasi masyarakat,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Kemudian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini melanjutkan saat ini penyelenggara pemilu sudah memasuki tahapan-tahapan pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Sehingga, tidak mungkin merevisi UU Pemilu di saat tahapan sudah dimulai dan proses revisi juga memerlukan proses dan waktu yang panjang.

“Karena kita sudah memasuki tahapan-tahapan Pemilu. Nah, tahapan-tahapan Pemilu ini akan terganggu kalau melakukan revisi-revisi yang waktunya juga enggak akan cukup,” terangnya.

Oleh karena itu, Dasco menegaskan bahwa bukan DPR enggan mendengar aspirasi masyarakat, tapi karena keterbatasan waktu, proses revisi itu tidak mungkin dilakukan sekarang. Sehingga, berbagai aspirasi tersebut bisa ditampung untuk revisi UU Pemilu yang kemungkinan setelah 2024.

“Jadi kita bukan tidak aspiratif begitu, jadi tahapan-tahapan yang panjang dalam proses revisi UU Pemilu akan dilakukan tapi mungkin nanti,” ujar Ketua Harian DPP Gerindra.

Sebelumnya ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sedang digugat ke Mahakamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilakukan oleh DPD RI dan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo beserta  kawan-kawan.

Kuasa hukum Gatot Nurmantyo, Refly Harun mengatakan, gugatan dilakukan agar pencalonan presiden tidak lagi harus miliki suara 20 persen.

“Menurut kami, pembatasan yang dilakukan presidential threshold tidak reasonable,” kata Refly, Rabu (15/12).

“Tidak dimaksudkan demi menjaga ketertiban masyarakat dan sebagainya yang tercantum dalam pasal 28,” sambungnya.

Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi partai politik baru. Aturan main pemilu saat ini mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Jumlah kursi dan perolehan suara yang dimaksud merujuk pada hasil pemilu legislatif di periode sebelumnya.

“Partai-partai baru, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Prima itu tidak bisa mengajukan calon karena tidak punya kursi,” ujarnya.

Refly menyadari sudah ada sejumlah gugatan terhadap aturan presidential threshold sebelumnya. Gugatan-gugatan itu pun belum ada yang pernah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, ia tetap optimistis gugatan dikabulkan MK sekaligus untuk menguji independensi MK.

“Saya menganggap tidak diterimanya (gugatan sebelumnya) itu justru karena kuatnya cengkeraman oligarki,” tuturnya.

“Kita ingin menguji kembali independensi Mahkamah Konstitusi karena pasal presidential threshold yang jelas secara konstitusi tidak
ada dampaknya, juga kita rasakan buruk bagi demokrasi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *