Jakarta-b-oneindonesia–Pemerintah mengingatkan para investor sektor pertambangan untuk menaati hukum atau UU yang berlaku demi menjaga iklim investasi yang stabil.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pertambangan masuk 10 besar sektor dengan realisasi investasi tertinggi pada kuartal II-2019, yaitu Rp15,1 triliun atau 7,5 persen dari realisasi investasi Indonesia.
Selain itu, data BKPM terkait dengan Investasi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia menunjukkan pada 2018 Investasi sektor pertambangan sebesar Rp42 triliun yang tersebar pada 606 proyek. Provinsi Kalimantan Timur menyumbang sebesar Rp8,218 triliun yang tersebar pada 275 proyek yang dapat dikatakan menyumbang hampir 20 persen dari total Investasi PMA di bidang pertambangan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (28/11/2019) mengatakan pertambangan memiliki peran penting terhadap investasi di Indonesia. Oleh karena itu aturan-aturan yang memberikan jaminan keamanan kepada investor yang beritikad baik telah dan harus terus menjadi fokus pemerintah.
Yasonna mengungkapkan pemerintah juga menyiapkan serangkaian program dalam memperkuat koordinasi di antara pemerintah pusat dan daerah, antarkementerian/ lembaga serta pihak berwenang lainnya.
Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses investasi dan para investor akan memperoleh pemahaman yang cukup mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia berharap dengan serangkaian program dalam memudahkan investasi dan memberikan pemahaman kepada para investor terkait perundang-undangan yang berlaku, para investor yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia akan taat hukum.
Namun, kata Yasonna, jika ada investor yang beritikad tidak baik, pemerintah akan memberikan perlawanan secara persisten sebagai deterrent factor. Persistensi Pemerintah Indonesia tersebut antara lain dapat dilihat dalam kasus gugatan arbitrase internasional dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd melawan Pemerintah Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar menambahkan dalam menjalankan investasi di Indonesia hendaknya negara tuan rumah (Host-State) maupun investor mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik nasional maupun internasional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menampilkan sisi itikad baik.
Khusus terkait dengan persoalan yang dihadapi oleh para pihak, terdapat juga pilihan penyelesaian sengketa yang telah ditentukan dalam klausul kontrak maupun dalam Bilateral Investment Treaty (BIT). Namun demikian, penyelesaian sengketa secara damai seyogyanya ditempuh guna menghindari proses panjang dan biaya yang besar dalam beracara di forum peradilan internasional.
“Dalam rangka meminimalisir potensi gugatan arbitrase internasional di kemudian hari, persamaan persepsi di antara stakeholders di bidang pertambangan dibutuhkan agar dapat diwujudkan keharmonisan baik dari Pemerintah maupun pelaku usaha,” tutupnya.