Pimpinan DPR Dasco Pastikan Bakal Proses RUU Perampasan Aset Sesuai Mekanisme

Jakarta, b-Oneindonesia – Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akhirnya masuk dalam tahap pembahasan di tingkat parlemen, setelah surat presiden (surpres) tentang RUU tersebut diterima DPR RI pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pun memastikan, pihaknya di parlemen akan memproses RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses undang-undang (UU) apapun yang masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Dasco menegaskan, pihaknya akan memperlakukan RUU Perampasan Aset sebagaimana DPR dalam memproses RUU lainnya yang juga masuk dalam daftar Prolegnas.

Adapun terkait dengan tudingan publik yang menyebut, bahwa pihaknya lamban dalam memproses RUU Perampasan Aset, Dasco membantahnya.

Dia menyebut, bahwa DPR sedianya menunggu langkah dari pemerintah. Sebab, jelas dia, RUU yang digadang menjadi musuh para koruptor itu merupakan usulan dari pemerintah.

“Kami kan sudah sering dengar bahwa dibilang DPR itu menghambat RUU Perampasan Aset padahal surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalahnya belum pernah dikirim ke DPR dan baru sampai ke DPR,” tegas Dasco.

Sebelumnya Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI.

Pada 2 Mei, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.

“Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, di Kantor Kemenkumham.

 

Komentar