Jakarta-b-oneindonesia–Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa penetapan status darurat sipil di Indonesia saat
Darurat Sipil Belum Diperlukan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.