Pimpinan DPR RI & Baleg DPR RI Beri Penjelasan UU Cipta Kerja yang Akan Diserahkan ke Presiden Jokowi

Jakarta, b-Oneindonesia – Konferensi pers Pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI, terkait penjelasan UU Cipta Kerja. Sehubungan dengan hal tersebut dapat diketahui sebagai berikut yang dihadiri, Azis Syamsudin (Wakil Ketua DPR RI/Golkar) Supratman Andi Agtas (Ketua Baleg DPR RI) Utut Adianto (Ketua Fraksi PDIP DPR RI) Nurul Arifin (Anggota Baleg DPR RI/Golkar) Neng Eem Marhamah (Anggota Baleg DPR RI/PKB) Indra Iskandar (Sekjen DPR RI)

Azis Syamsudin meluruskan berita – berita yang simpang siur terhadap UU Cipta Kerja. Sebagaimana dikatahui, UU Cipta Kerja telah dibawa ke pembicaraan tingkat II, Sidang Paripurna. Proses pembahasan di tingkat II tersebut, sebelumnya telah melalui proses pembahasan di tingkat I yang dipimpin oleh Pimpinan Baleg DPR RI.

Dalam proses rapat kerja, sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan sembilan fraksi juga telah menyatakan pendapat dalam rapat-rapat Panja, rapat-rapat Tim Perumus (Timus) dan rapat-rapat Tim Sinkronisasi (Timsin).

Sesuai UU Mengenai Tata Tertib DPR RI, DPR RI memiliki waktu tujuh hari kerja, setelah pengambilan keputusan tingkat II (Paripurna), untuk menyerahkan UU Cipta Kerja kepada Presiden. Sehingga batas waktu penyampaian UU Cipta Kerja kepada Presiden akan dilakukan pada Rabu 14 Oktober 2020 besok. Setelah penyerahan UU Cipta Kerja kepada Presiden, maka otomatis UU Cipta Kerja tersebut adalah sudah menjadi milik publik.

DPR sudah melakukan RDPU sebanyak 88 kali baik secara fisik maupun secara virtual, dengan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh buruh, tokoh-tokoh pendidikan, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh lainnya, itu sudah dilakukan.

Mengenai banyaknya pertanyaan yang berkembang mengenai kenapa UU Cipta Kerja belum diserahkan kepada Pemerintah, bahwa UU Cipta Kerja ini sebelum diserahkan, memerlukan waktu untuk editing dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari UU Cipta Kerja.

Mengenai jumlah halaman, total jumlah halaman UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman, sudah termasuk penjelasannya.

Kepada pihak-pihak yang kontra terhadap UU CIPTA Kerja, ada mekanisme konstitusi, yaitu melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaan kami hargai. Kami berkomitmen menegakkan ketentuan, tidak ada kepentingan pribadi dalam kondisi ini.

Komentar