Puan Maharani Pinta Beri Kesempatan Polri Selesaikan Indikasi Pidana Kasus Kebakaran Kejagung

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta semua pihak memberi Polri kesempatan menuntaskan penyelidikan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung setelah ditemukanya dugaan adanya pidana, hingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kita tunggu hasil penyelidikan. Bagaimana hasilnya, itu yang nanti akan kita respons kembali,” kata Puan, Jumat (18/9).

Politisi PDI Perjuangan itu mempercayai kepolisian melanjutkan penyidikan, hingga ditemukan bukti terkait penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung tersebut.

Aparat kepolisian yang didukung pihak kejaksaan menelusuri penyebab terjadinya kebakaran.

Menurut polisi, kebakaran pada 22 Agustus 2020 pukul 18:15 WIB, dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06:15 WIB.

Penyidik menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus tersebut. Sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan, Kamis (17/9).

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Polisi menemukan sumber api dalam kebakaran tersebut bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik dan menduga api berasal dari lantai 6.

Berdasarkan temuan, api menjadi cepat menjalar ke area lain gedung, karena sejumlah faktor. Di antaranya karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung, cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon, kondisi gedung yang disekat bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.

Komentar