Komite IV DPD RI Gelar Raker Dengan Kepala Bank Indonesia Sulsel Bahas Pemulihan Perekonomian Nasional

Makasar, b-Oneindonesia – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin, 28 September 2020. Raker tersebut dilaksanakan dalam rangka Pengawasan atas pelaksanaan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Ketua Komite IV DPD RI H. Sukiryanto menyatakan, fokus pembahasan dalam Raker tersebut adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Penempatan Dana kepada bank-bank BUMN yang ditujukan untuk melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

“Pada poin inilah, Komite IV DPD RI melakukan tugas pengawasan terhadap UU Perbankan, yaitu ingin menelaah bagaimana kinerja perbankan kita yang memperoleh kucuran dana segar dari pemerintah. Juga bagaimana kinerja Bank Indonesia dalam melakukan pembinaan terhadap program tersebut di daerah,” kata Sukiryanto dalam sambutannya.

Seperti diketahui, dalam kerangka Program PEN melalui perbankan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memperoleh suntikan dana sebesar Rp30 triliun. Selain itu, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) juga menerima penempatan dana dari pemerintah. Data sampai dengan Agustus 2020, total penempatan dana negara di 7 (tujuh) BPD senilai Rp11,5 triliun.

Komite IV DPD RI memandang kebijakan penempatan dana pemerintah melalui program PEN kepada Himbara dan Asbanda merupakan inisiatif kebijakan yang tepat untuk mempercepat pemulihan sektor riil dan pemberian stimulus kredit modal, dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Namun demikian, tentu kita juga perlu mengawasi dan mencermati bagaimana efektivitas, output, dan outcome program tersebut. Kita juga ingin melihat bagaimana program tersebut apakah benar-benar telah tepat sasaran dan tepat guna, sesuai dengan tujuan dan peruntukannya,” tambah Sukiryanto.

Dalam kerangka pengawasan terhadap UU Perbankan, Komite IV DPD RI menyoroti kondisi riil perekonomian dan sektor keuangan di daerah, termasuk kinerja Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang bertugas untuk membantu pencapaian tingkat inflasi di daerah. Dalam tataran teknis, Komite IV DPD RI juga menekankan pentingnya perencanaan program dan strategi dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah akibat pandemi Covid-19, termasuk peta kelompok sasaran dari program PEN yang bersumber dari penempatan dana pemerintah melalui Himbara dan Asbanda.

Komite IV DPD RI juga mengingatkan pentingnya analisis manajemen risiko program PEN yang bersumber dari penempatan dana pemerintah melalui Himbara dan Asbanda. Selain itu, Komite IV DPD RI juga menekankan fokus dana PEN di daerah agar difokuskan untuk membantu sektor usaha Koperasi dan UMKM agar mampu bertahan dari situasi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Senator asal Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus tuan rumah, Ajiep Pandindang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana perubahan Undang-Undang Bank Indonesia, yang dipandang berpotensi mengebiri independensi BI. “Secara pribadi, kami tidak ingin BI dikebiri independensinya melalui Dewan Moneter Indonesia karena hal ini tidak mencerminkan reformasi ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Kepala BI Perwakilan Sulawesi Selatan Bambang Kusmiarso mengatakan program dan kebijakan BI Perwakilan Sulsel dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain menginisiasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) TPID se-Sulampua.

“Berdasarkan koordinasi tersebut, strategi pengendalian inflasi perlu dilakukan melalui 4K, yaitu ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif dengan melibatkan pemangku kebijakan melalui sinergi yang efektif dan berkelanjutan,” katanya.

BI Perwakilan Sulsel juga melakukan forum koordinasi fiskal dengan DJPb dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendorong peningkatan belanja sebagai stimulus bagi pemulihan ekonomi Sulsel.

Selain itu, Bank Indonesia berkomitmen untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran baik tunai maupun non tunai dan memfasilitasi transaksi UMKM, dengan mendorong akseptasi dan inovasi model bisnis QRIS untuk UMKM.

Untuk mendukung digitalisasi UMKM, BI Sulsel telah melakukan kegiatan on boarding kepada 80 UMKM di Sulsel pada tahun 2020, dengan harapan UMKM mendapatkan akses pasar yang lebih luas.

“Perwakilan BI Sulsel juga berupaya untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM melalui program UMKM MAJIC (UMKM Maju Bersama Ditengah pandemi) dengan target 100 UMKM terlibat.

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital pada UMKM, untuk meningkatkan produktivitas dan inklusi sehingga mendukung pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Komentar