Usai Putusan MK, Gerindra Bakal Sorong Sosok Kepala Daerah Pilkada 2024

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, B-Oneindonesia – Partai Gerindra belum menentukan siapa saja kader yang akan maju Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, internal Gerindra sama sekali belum berdiskusi mengenai Pilkada 2024.

Dasco mengklaim, pembicaraan mengenai figur yang akan diajukan dalam Pilkada 2024, akan dibahas usai Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU. Saat ini, sidang PHPU Pilpres masih berlangsung di MK.

“Soal kader dan figur-figur potensial kita juga belum bicara, karena putusan MK saja belum,” ucap Dasco, Sabtu 6 April 2024.

Dia juga memastikan, waktu yang dimiliki setiap partai untuk menggodok atau mempersiapkan figur potensial di Pilkada 2024, masih panjang. Gerindra, kata Dasco, tidak akan terburu-buru untuk memutuskan figur yang akan maju di Pilkada 2024.

“Dan waktu untuk mengkaji dan menggodok masih ada dan tidak perlu terburu buru supaya matang,” ujar Dasco.

Sebelumnya, beredar sejumlah nama yang akan diajukan Partai Gerindra di Pilkada 2024. Di DKI Jakarta, Partai Gerindra disebut telah memberikan rekomendasi kepada Ridwan Kamil untuk maju di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Di Jawa Timur, Partai Gerindra juga disebut sudah pasti mengusung Khofifah Indar Parawangsa berlaga di Jawa Timur.

Tak hanya itu, nama Erina Gudono, menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga masuk dalam bursa Pilkada Sleman 2024. Erina yang merupakan istri dari anak bungsu Jokowi yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep itu masuk penjaringan Partai Gerindra Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 sudah dimulai pada 27 Februari 2024 lalu.

Berikut merupakan jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Komentar