Berkaca Sengketa Pilpres di MK, Andi Arief Kritisi Gugatan 01 Bersama 03 & Yakin Kubu Anies-Ganjar Sulit Menang

Jakarta, B-Oneindonesia – Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief buka suara soal gugatan kubu 01 dan 03 terkait sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mulai berjalan. Andi Arief menyebut tidak ada celah kubu 01 dan 03 memenangkan gugatan tersebut. Kenapa?

Andi Arief membeberkan hasil pengamatannya dari sengketa pilpres 2009. Dia menyebut materi gugatan itu secara umum selalu sama, yakni kecurangan masif, kendala lapangan hingga aparat tak netral.

“Saya mengikuti gugatan capres cawapres yang kalah setelah keputusan KPU dengan ke MK itu sejak 2009 pada waktu itu Ibu Mega dan Pak Prabowo serta JK-WIN melawan SBY-Boediono. Materinya juga tentang pemilu yang kecurangan yang masif dan kendala-kendala teknis di lapangan, tuduhan aparat tidak netral dan lain sebagainya,” kata Andi Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).

Andi Arief mengatakan tuduhan-tuduhan itu lantas tidak pernah terbukti dengan berbagai alasan. Adanya saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak meyakinkan tuduhan tersebut.

“Tidak terbukti. Karena jaraknya juga cukup jauh kalau untuk di rekapitulasi juga tidak bisa, karena saksi-saksi tidak ada. Bahkan saksi-saksi yang diperiksa dari KPU, dari pihak-pihak lain itu tidak cukup meyakinkan untuk mengalahkan pasangan SBY-Boediono,” ujarnya.

“Kemudian 2014 Pak Prabowo-Hatta juga mengajukan ke MK. Kurang lebih sama tuduhannya macam-macam lah, tapi secara rekapitulasi tidak bisa membuktikan, tuduhan ada kecurangan sistematis juga tidak terbuktikan, sehingga MK memutuskan Pak Jokowi yang berpasangan dengan Pak Jusuf Kalla menang,” lanjut Andi Arief.

Sama halnya saat pilpres 2019 dan saat ini 2024. Andi Arief menilai materi gugatan pilpres hanya mengulang.

“2019 juga demikian kemarin. Kita juga baru menyaksikan juga kurang lebih sama, materi yang kurang lebih sama 2024 ini kalau saya lihat dari tuntutan-tuntutan juga hampir sama. Jadi ini hanya mengulang-ulang saja,” ujarnya.

Karena itu lah menurut Andi Arief, kemungkinan kubu 01 dan 03 untuk memenangkan gugatan itu 0%. Sebab, tidak ada bukti yang membuktikan tuduhan-tuduhan itu.

“Jadi kemungkinannya itu 0 persen ya untuk bisa dimenangkan kalau menurut saya. Karena nggak ada celah yang bisa untuk dijadikan barang penyandingan rekapitulasi atau yang disebut sistematis itu. Jadi nggak bakal terlihat,” ujarnya.

“Sistematis itu satu gerakan yang masif. Di zaman Orde Baru pun nggak bisa dengan struktur masif, karena buktinya Jakarta pernah kalah pemilu itu Orde Baru dengan PPP, atau di Aceh. Jadi nggak ada yang masif. Seperti sekarang tuduhan yang masif itu yang mana yang dimaksud masif terstruktur itu? Jadi menurut saya kemungkinan menangnya 01 dan 03 itu 0 persen,” jelas Andi Arief.

Komentar