Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Diperlukan Guna Menyatukan Visi Kebangsaan

Pekanbaru, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, komposisi kepemimpinan di MPR 2019-2024 sudah menyentuh seluruh kepentingan politik, terdapat keterwakilan sembilan partai politik dan 1 unsur kelompok DPD. Menjadikan konsolidasi politik sekaligus konsolidasi sosial kemasyarakatan lebih mudah dilakukan.

Mempermudah kinerja MPR saat ini dalam menjalankan rekomendasi dua periode kepemimpinan MPR sebelumnya (2009-2014 dan 2014-2019) untuk melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945, guna mengembalikan wewenang MPR menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang dalam rekomendasi MPR 2014-2019 disebut dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Euforia reformasi menggantikan GBHN dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025, dimana penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih, justru menimbulkan ketidakpastian kesinambungan pembangunan. Tidak heran jika publik setuju agar MPR bisa kembali menyusun dan menetapkan haluan negara,” ujar Bamsoet dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, di Sekolah Tinggi Teknologi Pelalawan (STTP), di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (4/6/21).

Turut hadir antara lain Direktur Sekolah Tinggi Teknologi Pelalawan Detri Karya, Gubernur Riau Syamsuar, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Wakil Bupati Pelalawan Nasaruddin, Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Edi Saputra, dan Dandim 0313/KPR Letkol Inf Leo Octavianus Sinaga. 

Bamsoet menjelaskan, dorongan kuat agar MPR kembali memiliki wewenang menetapkan haluan negara ini, antara lain datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, dan berbagai Organisasi Keagamaan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu. Serta berbagai civitas akademika, antara lain Universitas Negeri Udayana Bali, Universitas Ngurah Rai Bali, Universitas Warmadewa Bali, dan Universitas Mahasaraswati Bali.

“Hakikat pembangunan merupakan proses kolektif menuju kemajuan yang membutuhkan pedoman atau haluan, agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai persepsi dan perspektif yang sama. Karenanya haluan negara tidak hanya penting dalam memastikan pembangunan telah berjalan pada arah dan jalur yang benar, tetapi juga untuk menyatukan visi kebangsaan. Melalui keberadaan PPHN, visi misi presiden, gubernur, bupati dan walikota akan terangkum dalam satu kesatuan sebagai visi misi negara,” jelas Bamsoet.

Lanjut Bamsoet menerangkan, seiring masih dalam suasana hari peringatan kelahiran Pancasila, dirinya menegaskan bahwa terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan setiap tanggal 1 Juni, pada akhirnya, dan sudah seharusnya, mengakhiri polemik mengenai hari lahir Pancasila. Keputusan Presiden tersebut diterbitkan dengan merujuk pada fakta sejarah.

“Pertama, bahwa pertama kali Pancasila diperkenalkan sebagai Dasar Negara adalah pada tanggal 1 Juni 1945. Kedua, bahwa rumusan Pancasila, baik yang disampaikan Soekarno sejak 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni  1945, maupun rumusan final 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses, dan satu tarikan nafas lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara,” ujar Bamsoet.

Komentar