Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan beberapa masukan strategis terkait ketahanan di sektor kesehatan, pangan, sosial dan penguatan DPD RI saat bertemu empat mata dengan Presiden RI Joko Widodo.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu,13/05/20 mengatakan pertemuannya bersama Presiden Joko WIdodo yang berlangsung sekitar satu jam itu bertajuk rapat konsultasi.
“Intinya saya hanya melakukan penajaman terkait upaya eksekutif dalam konteks pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19 ini. Melalui tiga ketahanan yang strategis, kesehatan, pangan dan sosial,” kata dia.
Terkait ketahanan sektor kesehatan, Ketua DPD menyinggung soal kampus UGM yang telah berhasil membuat prototipe ventilator yang standar digunakan di ruang ICU.
Menurut dia sudah saatnya karya anak bangsa tersebut diproduksi secara massal, mengingat harganya yang jauh di bawah harga internasional.
Sementara terkait ketahanan sektor pangan, LaNyalla meminta pemerintah mengajak swasta nasional untuk investasi dengan pola kemitraan dengan petani, peternak, petambak dan nelayan.
“Dengan pola kemitraan, petani terjamin dari sisi modal dan teknologi serta serapan hasil panen. Apalagi jika kita memasuki musim kemarau, akan berat bagi petani tanpa mitra,” katanya.
Ia juga menyinggung ketahanan sosial dengan program serap tenaga kerja di sektor pangan dan konstruksi yang dapat dilakukan pemerintah dalam menangani badai PHK atau pengangguran terbuka di daerah.
Semua itu kata dia bisa dihitung dan sudah ada beberapa ahli yang membuat pemetaannya. Misalnya, program hutan industri, dengan luas 200 ribu hektar, dengan biaya APBN Rp1 triliun, bisa menyerap 300 ribu tenaga kerja.
“Atau di sektor perikanan, dengan APBN Rp1,5 triliun bisa membuat 1.000 kapal tangkap dan 10 ribu hektar areal budidaya, ini bisa menyerap 200 ribu tenaga kerja,” urai mantan ketua KADIN Jawa Timur ini.
Masih dalam pertemuan konsultasi tersebut, LaNyalla juga meminta Presiden Jokowi mendukung proses legislasi tripartit dalam setiap pembahasan RUU yang terkait dengan kewenangan DPD merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas dan memperkuat kewenangan DPD RI.
Menurut LaNyalla setelah ada putusan MK No.92/PUU-X/2012 dan No.79/PUU-XII/2014, seharusnya dilakukan perubahan terhadap UU MD3 dan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan DPD RI.
“Semua sudah saya sampaikan ke Pak Jokowi, dan alhamdulillah Presiden merespon baik,” ujarnya.