Jakarta, b-Oneindonesia – Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2/2020 untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga Desember 2020. Namun, jadwal itu masih bisa mundur karena pandemi corona belum ada tanda-tanda berakhir.
Komisi II DPR Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, justru lebih berharap agar Pilkada Serentak di 270 daerah tahun ini ditunda hingga 2021 mendatang. Sebab, jika pelaksanaan tetap digelar akhir tahun ini meski dengan protokol kesehatan, potensi penyebaran virus corona dinilai masih cukup tinggi.
“Idealnya tahun depan (2021), karena problem dasar sampai hari ini, pemerintah tidak punya data referensi memastikan puncak pandemi turun. Bahkan juga tingkat dunia,” kata Komarudin saat dihubungi, Senin (18/5).
“Sekalipun pelaksanaan pilkada digelar dengan mengikuti protokol kesehatan, potensi penyebaran virus corona tetap tinggi. Sebab, tingkat kedisiplinan masyarakat masih rendah,” imbuhnya.
Komarudin mengatakan, ketidakdisiplinan dapat berimplikasi buruk terhadap masyarakat itu sendiri. Ia mencontohkan peserta pilkada yang bisa saja nekat mendaftarkan diri ke KPU setempat. Padahal, kontak fisik bisa meningkatkan risiko penularan.
“Saya khawatir nanti kalau pendaftaran para peserta Pilkada datang dengan rombongan ke KPU, akan terjadi kontak fisik memungkinkan penyebaran virus,” jelasnya.
Politikus senior PDIP ini meminta agar semua pihak tidak saling curiga atas wacana penundaan Pilkada 2020. Sebab, penundaan ini bukan berkaitan ingin melanggengkan kekuasaan, namun karena sedang dalam kondisi darurat akibat COVID-19.
“Jadi kalau ada yang nolak pilkada tahun ini, jangan saling curiga satu sama lain hanya untuk mempertahankan kekuasaan. Ini jelas persoalan kepedulian dampak dan risiko jika dilaksanakan saat penyebaran pandemi masih tinggi,” tegasnya.
Komarudin juga mengapresiasi sejumlah calon kepala daerah yang bersikap tegas ingin mundur jika pilkada tetap dilaksanakan Desember ini. Jika perhitungan mundur dari pilkada itu karena kepentingan rakyat, maka hal itu patut dihormati.
“Saya juga mengapresiasi sikap sejumlah calon kepala daerah yang berencana mundur karena pilkada digelar Desember. Kalau mereka punya hitung-hitungan mundur karena kepentingan rakyat patut diangkat jempol, mereka memperjuangkan hal-hal yang substansi dan rasional,” tutupnya.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menyatakan pelaksanaan Pilkada Serentak akan sangat tergantung pada kondisi pandemi. Artinya, jika pandemi corona belum berakhir, maka pilkada bisa ditunda lagi dari rencana Desember 2021.
KPU juga sudah menyusun dua skenario baru, yaitu menunda pilkada pada Maret 2021 atau September 2021.
“KPU tak bisa perkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU keluarkan opsi berikutnya. Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka diberi opsi dua: Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka opsi kedua September 2021,” ujar Arief Budiman .