Kunjungan ke Banjarmasin Post, LaNyalla Nyatakan Pentingnya DPD Bisa Usung Capres

Ketua DPD RI, Senin (24/5/2021), bersama rombongan berkunjung ke kantor redaksi Banjarmasin Post.

BANJARMASIN, B-ONEINDONESIA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menyambangi kantor media dalam kunjungan kerjanya ke Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021). Kali ini, LaNyalla bersama rombongan berkunjung ke kantor redaksi Banjarmasin Post.

Rombongan diterima Pemimpin Umum AR.Rusdi Effendy.  Hadir pula Pemimpin Perusahaan A. Wahyu Indriyanta, Manajer Redaksi Online M. Royan, Manajer Advertising Suharyanto, dan Manajer Promosi Fahmi Setyadi.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan Banjarmasin Post kepada LaNyalla, adalah dampak amandemen konstitusi ke-5 serta langkah DPD ke depan.

Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, ia memang memiliki program keliling Indonesia untuk mensosialisasikan usulan dari DPD terkait beberapa isu, termasuk rencana perubahan amandemen ke-5.

“Justru kita datang ke sini untuk mulai dibuka semua kebenaran ini. Sebelum amandemen, sudah jelas presiden dipilih MPR. Dan MPR itu terdiri dari DPR dan utusan daerah. Namun setelah amandemen, hanya DPR saja yang bisa mengusung calon presiden,” ungkap LaNyalla.

Menurutnya, DPD memang baru dibentuk setelah reformasi. Namun, DPD tidak berbeda dengan utusan daerah yang dihilangkan setelah amandemen ke-4 UUD 1945.

LaNyalla mengatakan, DPD juga sedang berjuang untuk menghapuskan ambang batas capres atau Presidential Threshold, yang diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut membatasi syarat pencalonan presiden dengan aturan capres baru bisa maju setelah ada dukungan dari partai atau gabungan partai dengan jumlah suara paling sedikit 20% kursi DPR dan 25% total perolehan suara nasional.

“Itu jelas merugikan partai politik yang tidak memiliki kursi besar. Sehingga kadernya sendiri juga tidak akan pernah bisa memperoleh kesempatan yang merupakan hak setiap warga negara untuk memimpin negeri ini,” tukasnya.

“Begitu pula DPD. Apa bedanya DPD dengan utusan daerah? Maka kita menuntut hak kita. Sebagai non-partisan, kenapa kita tak punya hak mengusung calon presiden? Kenapa hanya boleh partai politik. Kebuntuan saluran ini harus dibedah,” jelasnya.

LaNyalla mengatakan, Kalsel merupakan titik awal DPD memperjuangkan usulan perubahan amandemen ke-5, khususnya terkait kewenangan DPD soal mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di luar kader partai politik. Selain itu juga mengenai beberapa hal lain termasuk memperkuat pokok-pokok haluan negara.

“Kalsel jadi epicentrum perjuangan DPD. Kita harus yakin karena kebenaran memang bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,” tegas LaNyalla.

Sementara Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengatakan, persoalan kewenangan DPD yang dihilangkan soal hak untuk mengusung calon presiden merupakan ancaman demokrasi yang harus diselamatkan.

“Prinsipnya, semua stakeholder di daerah ingin agar kewenangan DPD ditingkatkan,” kata Fachrul Razi.

Menurutnya ada beberapa langkah yang akan dilakukan DPD terkait isu perubahan amandemen ke-5 dan terkait UU tentang ambang batas capres.

Pemimpin Umum Banjarmasin Post Group, H. G(P). Rusdi Effendi AR, merasa terhormat mendapat kunjungan dari Ketua DPD RI. “Ini rombongan terbesar yang mengunjungi kami,” ucap Rusdi.

Sementara itu Pemimpin Perusahaan A. Wahyu Indriyanta, mengatakan Banjarmasin Post siap mendukung program kerja dari para Senator, khususnya terkait Kalimantan.

“Gunakan Banjarmasin Post sebagai mata lokal di Kalimantan untuk menyuarakan suara DPD. Semoga perjuangan mengenai jalur perorangan mempunyai legal standing yang jelas,” ujar Wahyu.

Komentar