Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme di Indonesia

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan tak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di Indonesia. Mengingat dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, serta pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan komunisme/marxisme.

“Meskipun saat ini DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), itu tetap tidak akan memberi celah. Justru kita berharap RUU itu akan semakin memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa. Walaupun didalamnya belum mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, bukan berarti menafikan keberadaan TAP tersebut. Baik TAP MPRS maupun RUU HIP, merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan, sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (29/5/20).

Seperti diketahui, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunismenya tak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun. Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2003, MPR RI telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan ‘TAP Sapujagat’.

Disebut demikian karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi Peninjauan Tehadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. Dan setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).

Dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah keluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan tidak berlaku. Kedua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu.

Ketiga, delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu.

Keempat, 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang. Kelima, sebanyak lima TAP dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib baru oleh MPR hasil pemilu tahun 2004.

Kelima, sebanyak 104 TAP MPR dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan. Oleh karena MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen.

“Jadi, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku. Sehingga kita tak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi,’’ ujar Bamsoet.

Apalagi, tambah Bamsoet ada regulasi lain yang juga mengatur soal itu, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Undang-undang ini memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara. “Dengan demikian, tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit kembali,” tegas Bamsoet.

Bamsoet menilai luka bangsa Indonesia terhadap kekejaman PKI sulit dilupakan. Begitupun dengan ajaran komunisme yang tak sejalan dengan jati diri masyarakat Indonesia yang berketuhanan, berkeadilan, dan berjiwa gotong royong. Siapapun yang mencoba membangkitkan ideologi komunisme di Indonesia, ibarat membangunkan mayat dari dalam kubur.

“Kita memahami jika ada pihak yang khawatir. Namun, tidak perlu khawatir. TNI/Polri, Ormas Keagamaan seperti NU, Muhamadiyah dan lain-lain. Ormas Kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, FKPPI, Kelompok Cipayung dan lain-lain pasti akan bersatu menghadang bangkitnya partai maupun paham komunisme,” tandas Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, sebagai bangsa kita memang tetap harus waspada. Isu kebangkitan komunisme yang merebak perlu dicermati. Namun tidak perlu gelisah apalagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tak senang melihat bangsa Indonesia hidup tenang.

“Karenanya sekali lagi, masyarakat tak perlu terlalu risau berlebihan terhadap isu kebangkitan komunisme. Aparat keamanan, umat islam dan umat beragama lainnya, termasuk ormas-ormas yang menentang PKI selama ini seperti NU, Muhamadiah, Pemuda Pancasila, FKPPI dan lainnya pasti akan bersatu jika komunisme kembali bangkit. Kita perlu waspada, namun tidak perlu panik,” ujar Bamsoet.

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO,
JUMAT, 29 MEI 2020 :

1. Perlunya pemerintah mengendalikan arus balik Lebaran dan untuk mencegah terjadinya sirkulasi gelombang kedua penularan Covid-19, karena berdasarkan informasi PT Jasa Marga mencatat per tanggal 25 Mei hingga 27 Mei 2020 total keseluruhan kendaraan yang masuk ke Jakarta pasca Lebaran sebanyak 171.046 unit, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah (Gugus Tugas Covid-19) bersama aparat yang bertugas (Kepolisian, TNI dan Kemenhub/Dishub) fokus pada pengendalian arus balik Lebaran dengan memperluas lokasi penyekatan arus balik dari dan menuju Jakarta, terutama dari wilayah lain menuju Ibu Kota yang dilakukan sejak check point awal keberangkatan pengendara, guna meminimalisir potensi munculnya gelombang kedua Covid-19 mengingat hingga kini pengecekan hanya baru dilakukan di sejumlah titik (Cikarang, Cikampek dan Cikupa).

B. Mendorong pemerintah memperpanjang masa pembatasan transportasi terkait pelarangan mudik dan arus balik lebaran yang tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19, sehingga para pemudik yang terlanjur pulang ke kampung halaman tidak dengan mudah kembali ke wilayah Jakarta, mengingat masa berlaku Permenhub tersebut hanya sampai tanggal 31 Mei 2020.

C. Mendorong aparat yang bertugas di lokasi penyekatan arus balik untuk menuju Jakarta agar dapat bertindak secara tegas terhadap pengendara yang tidak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sebagai Ibu Kota negara, untuk dipulangkan kembali ke daerah asal mereka masing-masing.

D. Mendorong pemerintah daerah mengimbau kepada setiap warganya yang telah terlanjur mudik ke kampung halaman, untuk tidak kembali ke kota besar atau tempat perantauannya guna mencegah adanya ancaman penularan virus Covid-19 akibat arus balik lebaran di Jakarta.

2. Sehubungan dengan penjelasan pemerintah terhadap akan tibanya 500 Tenaga Kerja Asing/TKA asal Cina yang dijadwalkan akan tiba di Indonesia pada akhir Juni atau awal Juli 2020 untuk mempercepat pembangunan smelter nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah/Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara mempertimbangkan dan mengkaji kembali rencana tersebut karena dapat menimbulkan dampak sosial dan keresahan di masyarakat, mengingat saat ini Pemerintah sedang berfokus pada kebijakan untuk memutus penyebaran covid-19, salah satunya dengan membatasi akses orang asing masuk ke wilayah Indonesia.

B. Mendorong pemerintah melakukan upaya untuk memberdayakan sumber daya manusia/SDM dalam negeri di tengah upaya hilirisasi tambang di Indonesia, termasuk dalam mempercepat pembangunan smelter dengan teknologi Rotary Kiln-Electric Furnace/RKEF dari Cina tersebut dengan cara alih teknologi kepada SDM Indonesia, dikarenakan situasi pandemi saat ini yang penanganan dan pencegahannya harus dilakukan secara disiplin, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat, oleh karena itu, termasuk untuk mempercepat pembangunan smelter, pemerintah tetap harus memperhatikan situasi dan kondisi, serta mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

C. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki langkah konkret dan komitmen bersama dalam membatasi pergerakan orang selama masa pandemi Covid-19, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

D. Mendorong pemerintah, ke depannya dapat berfokus kepada peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal/dalam negeri, dengan memberikan pelatihan keterampilan, sehingga perusahaan tidak bergantung pada TKA.

3. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI yang menegaskan bahwa kelompok buruh lebih memerlukan solusi untuk ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja/PHK dibandingkan penerapan kebijakan new normal, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dan pihak pengusaha serta perwakilan buruh melalui KSPI untuk berdialog mencari solusi terhadap ancaman PHK bagi pekerja, dikarenakan grafik kasus covid-19 masih terus meningkat hingga saat ini dan menyebabkan potensi semakin bertambahnya gelombang PHK.

B. Mendorong pemerintah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam mengatasi dampak pandemi covid-19 agar gelombang PHK dapat diminimalisir, dengan harapan para buruh kedepannya dapat kembali bekerja.

C. Mendorong pemerintah mengutamakan dan fokus pada pendistribusian bantuan langsung tunai/BLT, pemberian bantuan non-tunai, maupun subsidi upah pada masyarakat.

D. Mendorong kebijakan new normal dapat dikaji kembali secara mendalam, terutama dalam menentukan nasib pekerja yang telah terdampak PHK, serta memperhatikan tingkat penyebaran covid-19 di setiap daerah.

4. Meningkatnya kejahatan siber di Indonesia, terutama yang menyasar pada pembelanjaan barang medis dan kebutuhan sehari-hari, dikarenakan sesuai data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemenkominfo yaitu juga adanya peningkatan sebesar 40% terhadap pengguna internet selama pandemi covid-19 di Indonesia, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah mengedukasi masyarakat mengenai penipuan rekayasa sosial dan segala jenis kejahatan siber lainnya, serta cara menggunakan internet/daring yang aman, agar masyarakat dapat memahami sehingga tidak mudah tertipu dan terjebak dalam penipuan/kejahatan siber.

B. Mengimbau masyarakat lebih waspada dalam melakukan transaksi daring atau electronic commerce/e-commerce, dan tidak dengan mudah untuk memberikan informasi data pribadi kepada orang lain.

C. Mendorong Direktorat Perlindungan Data Pribadi Komenkominfo untuk mengantisipasi hal tersebut, bekerjasama dengan pemangku kepentingan dan pemilik platform digital, membuat sistem keamanan yang baik dan panduan menggunakan platform digital, seperti memastikan nomor rekening transfer maupun prosedur pembelian terhadap suatu barang, sehingga masyarakat dapat mengikuti alur yang resmi dan sesuai ketentuan saja.

D. Mendorong pemerintah dan aparat keamanan dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan siber, terutama yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, agar dapat segera diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, agar dapat mencegah terjadinya kejahatan siber, khususnya kejahatan penipuan dengan teknik memanipulasi psikologis (magis).

E. Mendorong kepada pihak platform digital untuk menjamin data pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga memberikan rasa aman pada masyarakat yang melakukan e-commerce.

F. Mendorong DPR RI dapat segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, agar dapat terus memperkuat keamanan digital di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *