LaNyalla Harapkan Pemerintah Berlakukan Penerapan PPKM Darurat Diikuti Pengawasan Ketat

JAKARTA, B-ONEINDONESIA – Pemerintah rencananya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang melonjak drastis. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung rencana tersebut.

Menurut LaNyalla, PPKM darurat harus diambil untuk mengendalikan penyebaran virus dan menyelamatkan aspek lainnya. Namun, ia berharap hal tersebut didukung dengan pengawasan ketat.

“Saya kira harus ada tindakan yang tepat untuk menangani krisis Covid-19 ini. Terlebih bagi Jakarta yang menjadi ibu kota negara. Jakarta dituntut mampu mengendalikan angka penyebaran virus karena darurat kesehatan berdampak pada aspek lain seperti aspek ekonomi, pendidikan, layanan publik, dan lain-lain,” kata LaNyalla, Rabu (30/6/2021).

Saat ini, sejumlah rumah sakit di Jakarta sudah kewalahan. Ruang Gawat Darurat dipenuhi pasien positif Covid-19. Tak hanya itu, terjadi juga kirisis oksigen dan minimnya obat-obatan yang dibutuhkan pasien.

“Fakta tersebut sangat mengkhawatirkan. Memang perlu tindakan khusus agar lonjakan kasus ini bisa segera ditekan. Pemerintah harus ambil tindakan cepat, sedangkan pemerintah daerah sudah sewajibnya mendukung dan melaksanakannya,” lanjut LaNyalla.

LaNyalla juga berharap koordinasi pusat dan daerah diperkuat. Tidak boleh lagi saling menunggu dan saling menyalahkan dengan kebijakan yang sudah diberlakukan.

“Penanganan Covid-19 harus bersinergi.  Pemerintah daerah maupun pusat harus bersama-sama mengutamakan keselamatan warga. Saatnya kita eratkan lagi sinergitas dan soliditas antar pemerintah, antar lembaga dan institusi untuk menghadapi pandemi ini,” jelasnya.

Menurutnya, yang tak kalah penting dalam pelaksanaan PPKM darurat adalah pengawasan yang harus dilakukan oleh aparat terkait, baik dari Kepolisian, TNI, maupun Satpol PP.

“Apalah arti PPKM darurat tapi pengawasan tidak dilakukan ketat. Inti pengetatan bukan hanya pada aturan tapi juga pengawasan. Masyarakat yang sudah jenuh dengan adanya Covid-19 memang tiap waktu harus diingatkan. Harus ditegaskan lagi pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin. Tidak boleh kendor,” tutur LaNyalla.

Pemerintah masih menggodok skema final PPKM darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali. PPKM darurat bisa berlaku 1 atau 2 minggu.

Saat membuka Munas Kadin, Presiden Joko Widodo mengatakan ada sejumlah penilaian yang dilakukan pemerintah sebelum PPKM darurat diberlakukan.

“Petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4, kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan WHO,” ujar Jokowi.

PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya :

Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

Menurut informasi yang dihimpun, berikut aturan lengkap dalam PPKM Darurat:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

Kota Tangerang Selatan

Purwakarta

Jakarta Barat

Sukoharjo

Sleman

Tulungagung

Kota Tangerang

Kota Tasikmalaya

Jakarta Timur

Rembang

Kota Yogyakarta

Sidoarjo

Kota Sukabumi

Jakarta Selatan

Pati

Bantul

Madiun

Kota Depok

Jakarta Utara

Kudus

Lamongan

Kota Cirebon

Jakarta pusat

Kota Tegal

Kota Surabaya

Kota Cimahi

Kota Surakarta

Kota Mojokerto

Kota Bogor

Kota Semarang

Kota Malang

Kota Bekasi

Kota Salatiga

Kota Madiun

Kota Banjar

Kota Magelang

Kota Kediri

Kota Bandung

Klaten

Kota Blitar

Karawang

Kebumen

Bekasi

Grobogan

Banyumas

 

Komentar