RUU Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan DPR Dasco Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, B-OneindonesiaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap progres pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dasco menyebut pemerintah dan parpol ingin Gubernur DKJ dipilih langsung melalui pilkada.

Adapun dinamika sejauh ini, ada delapan fraksi partai politik di DPR yang setuju RUU DKJ dibahas lebih lanjut.

RUU DKJ dirumuskan lantaran ibu kota negara Indonesia akan dipindah ke Kalimantan. DPR lantas merumuskan rancangan undang-undang yang mengatur Jakarta sebagai wilayah administratif jika sudah tak lagi menjadi ibu kota negara.

Namun, RUU DKJ menjadi sorotan publik karena beberapa pasal. Salah satunya aturan kepala daerah Jakarta tak lagi dipilih oleh rakyat. RUU DKJ menyebut gubernur DKJ dipilih dan diberhentikan oleh presiden.

Meski demikian, mayoritas fraksi yang setuju RUU DKJ dibahas lebih lanjut tidak sepakat jika gubernur ditunjuk presiden. DPR berjanji bakal dibahas lebih lanjut mengenai pasal yang mengatur hal tersebut.

“Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain,” kata Dasco, Minggu (3/3/2024).

Dasco menekankan bahwa informasi mengenai adanya pemilihan gubernur melalui mekanisme lain, itu adalah hal yang keliru.

“Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini,” jelasnya.

Dasco menekankan bahwa pemerintah dan DPR RI telah sepakat dalam pembahasan RUU DKJ bahwa pemilihan gubernur akan dipilih langsung oleh rakyat. Kesepakatan itu telah dicapai sebelum masa reses.

“Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada,” pungkasnya.

Diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Saat ini RUU ini dalam proses pembahasan oleh pemerintah dan DPR.

Komentar