Jakarta b-oneindonesia Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menyatakan penolakan terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja (“Omnibus Law”) yang masih berlanjut melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal ini disampaikan langsung kepada B-Oneindonesia oleh Benny Wijaya selaku jubir KNPA pada Minggu (5/4).
KNPA mengatakan bahwa sepatutnya pembahasan RUU Cipta Kerja harus dihentikan karena kebijakan tersebut bukanlah jalan keluar bagi ekonomi Indonesia dan kesejahteraan masyarakat. “RUU ini mengancam keselamatan hidup rakyat, buruh, petani, nelayan, masyarakat adat sehingga akan menimbulkan gelombang penolakan yang luas dari masyarakat sipil”, Kata Benny.
Benny juga menambahkan terkait keputusan DPR tersebut merupakan sinyal bahwa parlemen dan pemerintah tidak memiliki kepekaan atas permasalahan ekonomi dan sosial, bahkan atas situasi darurat kesehatan yang tengah dialami rakyat saat ini.
“Dengan memaksakan melanjutkan Omnibus Law pada masa darurat seperti sekarang ini, di saat kebijakan pyshical distancing berlaku, telah meresahkan rakyat. Keputusan ini mencederai semangat demokrasi, karena DPR dengan sengaja akan membatasi partisipasi publik dalam pembentukan perundang-undangan. Sudah pasti publik tak bisa dengan efektif dan optimal memberikan masukan, mengawal substansi hingga terlibat dalam proses konsultasi di tengah situasi darurat saat ini”, kata Benny.
Benny mengatakan bahwa DPR dan Pemerintah harus menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU lainnya yang tidak sesuai dengan situasi sosial hari ini. Menurutnya pemaksaan RUU akan melahirkan keresahan di tengah publik.
“Masyarakat yang kecewa dengan penanggulangan wabah, tekanan ekonomi, ancaman PHK, represi di wilayah konflik agraria akan bertemu dengan kekecewaan masyarakat kepada DPR karena bersikukuh tetap melanjutkan RUU anti rakyat ini”, lanjutnya.
KNPA menyarankan agar DPR sebaiknya mengawasi kinerja pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid 19 untuk meminimalisir jumlah korban, mencegah menjalar lebih luas bahkan hingga ke desa-desa.
“DPR sebaiknya mendorong dan memastikan agar pemerintah menggunakan kerangka peraturan perundang-undangan yang tepat. Penetapan Darurat Sipil yang dilemparkan pemerintah dan dibiarkan DPR adalah bukti bahwa pemerintah maupun parlemen telah abai dalam menggunakan kerangka hukum yang tepat untuk menanggulangi wabah virus serta dampak lanjutannya”, pungkas Benny.