Pemerintah Larang Ekspor Rotan, Diduga Masih Marak Penyeludupan Lewat Pelabuhan Semarang & Surabaya

Surabaya, b-Oneindonesia – Bahan rotan asal Kalimantan adalah rotan terbaik dunia. Tetapi sayangnya sejak 2011 rotan asal Indonesia dilarang ekspor baik mentah atau setengah jadi.

Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK) Republik Indonesia. NOMOR P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi dan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan negara.

Peraturan tersebut jelas disebut rotan dilarang ekspor, baik mentah atau setengah jadi. Namun ternyata akhir-akhir ini rotan asal Kalimantan diduga diseludupkan melalui pelabuhan Semarang dan Surabaya. Pengirimannya melalui kontainer 40Fit tujuan Singapura dan China.

Dugaan ini penting untuk disikapi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) langsung bersama jajaran bea cukai.

Karena karena diduga ada oknum petugas bea cukai yang kerjasama dengan pengusaha rotan.
Juga dari data yang didapat, bahwa kontainer akan berangkat menuju Singapura-China hanya menunggu kapal datang.

“Semoga pihak terkait bisa melakukan penindakan terukur dan terarah. Sehingga kerugian negara bisa berkurang,”ujar Bili yang juga mantan pengusaha rotan Kalteng ini, baru-baru ini.

Komentar