Pengakuan Peroleh Narkoba dari Polisi, 4 Kades di Jember Ditangkap Kasus Sabu-sabu

Jember, b-Oneindonesia – Penyidik Satreskoba Polres Jember memeriksa anggota polisi berinisial DPW yang disebut-sebut oleh tersangka MM (Kades Wonojati) di Mapolres Jember, Jumat (18/6/2021).

Kepala Desa Wonojati berinisial MM yang menjadi salah satu tersangka kasus narkoba di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang polisi di wilayah setempat.

“Dalam berita acara pemeriksaan, MM mengatakan kepada penyidik mendapatkan barang-bukti sabu-sabu dari seorang polisi berinisial DPW yang bertugas di Polres Jember,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadian dalam keterangan di Jember, Senin (21/6/2021).

Ditreskoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap empat kepala desa (kades) di Jember yang diduga memakai narkoba, yakni Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah berinisial MM, Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo berinisial MA, Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan berinisial SK (44), dan HH (52) merupakan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan.

“Sesuai perkembangan hasil penyidikan kasus itu sehubungan nama polisi di Polres Jember disebut dalam pemeriksaan Kades Wonojati MM dan kini berkas perkaranya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember,” tuturnya.

Menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Nakorba Polda Jatim, lanjut dia, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan membuat berita acara konfrontasi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dua saksi, yakni terhadap Kades Tempurejo dan Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari anggota polisi berinisial DPW,” katanya.

Ia mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DPW dan yang bersangkutan mengaku tidak pernah bertransaksi dan memberikan apa pun kepada MM.

“Pada 6 Juni 2021, DPW sekadar mampir ke rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat dinas piket malam di Polsek Wuluhan yang kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan),” ujarnya.

Pernyataan DPW dalam pemeriksaan diikuti bukti petunjuk yang didapatkan pada telepon genggam milik MM (Kades Wonojati) dan saksi-saksi bahwa tidak ada bukti chatt atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW.

Hasil berita acara konfrontasi saksi HH (Kades Glundengan) menyebutkan pada 6 Juni 2021 mendatangi rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud mau membayar utang kepada MM.

“Mereka hanya mengobrol saja dan ada MA di sana, pertemuan itu tidak lama sekitar 15 menit saja, jadi kesimpulan hasil penyidikan Satreskoba Polres Jember bahwa sabu-sabu yang dinyatakan MM didapat dari polisi DPW tidak cukup bukti,” katanya.

4 Kepala Desa Kerap Pesta Sabu Dibekuk Polisi, Sudah 5 Bulan Konsumsi Sabu

4 Kepala Desa di Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap polisi, karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang sering melihat 4 kepala desa pesta sabu.

Keempat Kepala Desa itu adalah M-M, yang merupakan Kepala Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, kemudian ada S, yang merupakan Kepala Desa Taman Sari dan H-H Kepala Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, lalu ada M-A Kepala Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo.

Mereka ditangkap oleh anggota Subdit I Direktorat Narkoba Polda Jatim pada 9 Juni lalu, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jember pada 12 Juni 2021.

Kanit Satu Subdit I Dit Narkoba Polda Jatim, Kompol Kharisudin mengatakan bahwa karena kasusnya terjadi di Kabupaten Jember, maka kasus itu kami limpahkan ke Polres Jember untuk proses pemberkasan kasus hingga persidangan.

Barang bukti yang disita berupa 3 paket sabu seberat kurang 2,5 gram. Mereka diketahui mengkonsumsi sabu sejak 5 bulan terakhir. Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk memburu pemasok sabu yang telah dikantongi identitasnya.

Komentar