Polisi Tahan Warga Jerman Bisnis Permen Ganja di Tarakan

Tarakan, b-Oneindonesia – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial Declan di Kantor Pos Bulungan pada Rabu 9 Juni 2021 pukul 14.20 Wita. Warga asing ini mengambil barang paketan berisi permen ganja kiriman dari London Inggris.

Penangkapan WNA Jerman itu, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dalam bentuk permen. Saat diamankan, diketahui ditemani salah seorang saksi aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kaltara.

Seorang sumber di lapangan membenarkan perihal penangkapan warga asing di depan Kantor Pos Bulungan. Ia ditemani salah seorang rekannya yang ikut ke kantorpos, gunakan sebuah mobil berplat merah (mobil dinas).
“Benar, penangkapan itu terjadi setelah WNA Jerman itu mengambil paketnya, begitu mau keluar dari pintu langsung disergap polisi berpakaian sipil,” ujar sumber terpercaya.

Kiriman Paket Permen

Setelah diamankan, WargaJerman itu langsung digiring ke Mako Polda Kaltara. Dijelaskan sumber terpercaya, sebelum diamankan WNA ini diketahui sudah 3 kali menerima dan mengambil paketnya di Kantor Pos.

Bahkan, paket terakhir yang akan diterima oleh WNA Jerman itu diketahui berasal dari London, Inggris dan tiba di Kantor Pos Tanjung Selor pada 12 Juni 2021, setelah  itu ia ditangkap Polisi.

“Untuk paket pertama tiba sebelum lebaran tepatnya awal Mei 2021, kemudian paket kedua tiba pada tanggal 21 Mei 2021 dan paket yang terakhir tiba di Kantor Pos Bulungan pada 12 Juni 2021,” bebernya.

Hanya saja, untuk paket kedua yang tiba di kantor pos, Declan baru mengambilnya pada 9 Juni 2021 kemarin dan langsung ditangkap polisi. Isi dari paket kedua tersebut, saat diperiksa diketahui berisi permen diduga memiliki kandungan narkoba.

“Ternyata, setelah ditangkap ada lagi paket untuknya, diduga paket ketiga itu berisi permen dengan kandungan narkoba seperti paket kedua,” ujarnya.

Intaian Polisi

Diakui sumber terpercaya, sebenarnya polisi sudah lama mengintai dan menunggu pelaku untuk mengambil paketnya.
Saat paket kedua tiba, polisi sudah mendapatkan informasi dari Bea Cukai Balikpapan, perihal adanya dugaan paket dari London yang berisi narkoba.
Selanjutnya, tidak lama setelah paket kedua tiba di Kantor Pos Tanjung Selor, paket kedua tersebut sempat dibuka oleh petugas Bea Cukai dan polisi.

“Dibukanya pada tanggal 23 Mei 2021 lalu, isi dari paket kedua itu ternyata permen, kemudian dilakukan uji lab dari permen yang ada dipaket itu dan hasilnya mengandung narkoba,” sebut sumber terpercaya.

Warga asing ini baru liburan dari Bali

Begitu mengetahui isi kandungan permen pada paket milik WNA itu, sejak 23 Mei 2021 lalu beberapa anggota dari Polda Katara telah bersiaga di Kantor Pos. Hingga akhirnya, 17 hari setelah paket kedua tiba, ia datang mengambi paketnya. Usai mengambil paket itu langsung diamankan tepatnya 9 Juni. Selanjutnya WNA dan semua barang buktinya dibawa ke Polda Kaltara

Warga Negara (WN) Jerman bernama Declan Christopher ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara lantaran membawa 16 bungkus permen mengandung narkotika golongan I atau ganja.

Penangkapan Declan berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan Tim Opsnal Ditresnarkoba dan Tim Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur

“Declan ditangkap di depan Kantor Pos Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor,” kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Agus Yulianto di Tanjung Selor, Senin, 14 Juni 2021.

Agus menjelaskan saat dilakukan penangkapan, turut ditemukan barang bukti permen berwarna warni yang diduga mengandung ganja sebanyak delapan bungkus.

Kemudian dilakukan pengembangan pada Minggu, 13 Juni 2021 ditemukan lagi barang pesanan atas nama Declan Christopher sebanyak delapan bungkus permen, sehingga total 16 bungkus permen mengandung THC dengan berat kotor 747,48 gram.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat permen warna warni mengandung THC melalui online yang dipesan dari luar negeri,” jelasnya.

Declan mengaku sudah tiga kali menerima pesanannya melalui online, pesanan pertama permen cokelat dalam bentuk batangan, sedangkan pesanan kedua dan ketiga dalam bentuk permen warna warni mengandung THC.

Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018.

Warga Jerman tak Dideportasi

DC ditahan Polda Kaltara setelah kedapatan mendatangkan paket permen yang mengandung ganja. Dikatakan Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, penangkapan yang dilakukan pada Rabu lalu di Kantor Pos Tanjung Selor ini, dilakukan setelah adanya indikasi pengiriman paket berupa narkoba dari Inggris dengan tujuan ke Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui di Mapolda Kaltara, Senin (14/6/2021).

“Setiap paket yang ada dari Luar Negeri harus melewati kepabeanan, dan dari informasi Bea Cukai di Kaltim itulah, Polda Kaltara dan Kantor Pos bekerja sama,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka DC bekerja sebagai konsultan di perusahaan swasta.
DC diketahui memiliki visa kerja, dan telah tinggal di Kaltara dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

“Pekerjaannya konsultan di perusahaan swasta untuk bidang tanaman, dia ada visa kerja, di sini belum ada satu tahun,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, tersangka DC masih harus menjalani proses hukum terlebih dahulu. Pihaknya mengaku belum berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai kemungkinan dilakukannya deportasi bagi DC.

“Ini prosesnya masih berlangsung tersangka masih harus diperiksa dan mengikuti proses hukum,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara.

“Nanti kalau sudah vonis putusan pengadilan, baru nanti diserahkan ke Imigrasi,” ujarnya.

Komentar